Pojokmaluku.com
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Headline

Putusan MA Perkara Horale-Saleman Gugatan Ditolak, Bukan Status Quo

Redaksi by Redaksi
28 Agustus, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan MA Perkara Horale-Saleman Gugatan Ditolak, Bukan Status Quo

MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Polemik sengketa perdata antara Pemerintah Negeri Horale dan Negeri Saleman kembali menghangat setelah muncul klaim menyesatkan mengenai amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah pihak sempat menyebut bahwa putusan perkara Horale-Saleman berstatus status quo. Namun, pernyataan tersebut langsung ditepis keras oleh Raja Negeri Horale, Andarias Patalatu.

Baca Juga :

VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

Delapan Bulan Penantian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Kec.TNS Akhirnya Diresmikan

Tambang di Wetar Kian Panas, PT. BTR Dituding Manipulasi Data dan Cemari Laut

Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 196/PK/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, secara jelas menyatakan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan kasasi Nomor 2686 K/Pdt/2009 tanggal 27 Desember 2010, yang amar putusannya menegaskan: gugatan DITOLAK.

Isu ini kembali mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Negeri Horale dan Pemerintah Negeri Saleman pada Senin, 25 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Masohi.

Pertemuan tersebut difasilitasi Kapolsek Seram Utara Barat, dengan tujuan meredam potensi konflik dan memastikan kejelasan hukum terkait perkara perdata yang telah lama menjadi polemik.

Namun, agenda yang diharapkan memberi pencerahan justru memunculkan kabar simpang siur. Dua hakim PN Masohi yang hadir dalam forum tersebut menegaskan bahwa kewenangan mereka hanya sebatas membacakan rangkaian putusan dari tingkat PN hingga kasasi, bukan memberikan interpretasi hukum terhadap amar putusan MA.

Pasca pertemuan, muncul klaim dari pihak tertentu bahwa putusan MA terkait perkara Horale-Saleman adalah status quo. Pernyataan ini sontak dibantah keras oleh Raja Negeri Horale, Andarias Patalatu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Setelah pertemuan ada yang menyampaikan ke media bahwa putusan perkara Horale-Saleman adalah status quo. Padahal jelas dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan: gugatan ditolak, bukan status quo,” tegas Patalatu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar publik tidak dicekoki informasi yang menyesatkan. Menurutnya, dalam sistem peradilan, terdapat tiga jenis putusan: gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak, dan status quo. Karena itu, setiap pihak diminta jujur membaca amar putusan tanpa mengaburkan makna hukum.

“Mari kita lihat amar putusan itu dengan jernih. Apakah isinya status quo ataukah gugatan ditolak? Jawabannya jelas: gugatan ditolak. Jangan ada pihak yang menyampaikan hal berbeda, seolah ingin membelokkan fakta hukum,” pungkas Raja Horale dengan nada tegas.

Dengan demikian, polemik sengketa Horale-Saleman sejatinya sudah tuntas di ranah hukum. Yang tersisa kini adalah bagaimana kedua pihak menjalankan keputusan tersebut tanpa memelintir amar putusan untuk kepentingan tertentu.(PM-07)

Tags: Andarias PatalattuPutusan MA hasil sidang perdata Horale-salemanRaja negeri horaleSudang perdata Horale-saleman

BeritaTerkait

VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

by Redaksi
23 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Masohi, kembali mencetak inovasi untuk memperluas akses layanan keuangan digital...

Delapan Bulan Penantian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Kec.TNS Akhirnya Diresmikan

Delapan Bulan Penantian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Kec.TNS Akhirnya Diresmikan

by Redaksi
22 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Setelah melalui proses panjang selama delapan bulan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila...

Tambang di Wetar Kian Panas, PT. BTR Dituding Manipulasi Data dan Cemari Laut

Tambang di Wetar Kian Panas, PT. BTR Dituding Manipulasi Data dan Cemari Laut

by Redaksi
21 Oktober, 2025
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Inspektur Tambang Wilayah Maluku,...

PD GP PARMUSI dan GMPRI Desak Copot Kapolres Buru

PD GP PARMUSI dan GMPRI Desak Copot Kapolres Buru

by Redaksi
15 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Dewan Pimpinan Generasi Muda Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI), dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia GMPRI Kabupaten Buru menggelar...

Wapres Gibran Tinjau Bendungan Wae Apu, Publik Masih Bertanya Kapan Diresmikan

Wapres Gibran Tinjau Bendungan Wae Apu, Publik Masih Bertanya Kapan Diresmikan

by Redaksi
14 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau progres pembangunan Bendungan Wae Apu di Kabupaten Buru, Selasa (14/10/2025)....

Sinergi Dua Daerah, Malra  dan Kota Tual Siap Sambut RI-2

Sinergi Dua Daerah, Malra dan Kota Tual Siap Sambut RI-2

by Redaksi
13 Oktober, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyatakan kesiapan penuh menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka...

Next Post
Tukloy Wakili Bupati Ikut Sertijab Danrem 151/Binaiya, Plakat Daerah Diserahkan

Tukloy Wakili Bupati Ikut Sertijab Danrem 151/Binaiya, Plakat Daerah Diserahkan

Dinas Perhubungan Malra Resmi Tempati Kantor Baru, Pelayanan Publik Kian Optimal

Dinas Perhubungan Malra Resmi Tempati Kantor Baru, Pelayanan Publik Kian Optimal

Discussion about this post

Recommended Stories

Waspada Musim Hujan,Tiga Rumah di Ohoi Weduar Malra Terkena Longsor

Waspada Musim Hujan,Tiga Rumah di Ohoi Weduar Malra Terkena Longsor

2 Juni, 2025
Pertamina Patra Niaga Bangun Taman Laut Waupnor, Simbol Pelestarian Pesisir Biak

Pertamina Patra Niaga Bangun Taman Laut Waupnor, Simbol Pelestarian Pesisir Biak

23 September, 2025
Politisi Demokrat Sebut MTH-VR Layak Pimpin Malra Kembali

Politisi Demokrat Sebut MTH-VR Layak Pimpin Malra Kembali

3 Oktober, 2024

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!