MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Guru Agama dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah mengeluhkan belum terealisasinya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Gaji 13 dan Gaji 14 tahun 2024. Total dana tertunggak ditaksir mencapai Milyaran rupiah.
Terbalik, nasib Guru pendidikan Agama kristen (PAK) di bawah naungan Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah, dana dimaksud sudah sama sekali tidak bermasalah. Pembayarannya lancar.
“Aneh. Sesama guru agama kok hanya kita yang belum terbayarkan,” keluh sejumlah guru (PAK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (21/9/2024).
“Kalau ditotal, dana kita yang belum terbayarkan bisa mencapai milyaran rupiah,” timpalnya.
Cilakanya, tidak ada kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah perihal kendala yang menyebabkan terhambatnya realisasi dana dimaksud kepada guru PAK.
“Apakah transparansi anggaran terkait TPG 13/14 merupakan hal privasi yang harus dirahasiakan sehingga tidak pernah ada penjelasan resmi kepada para guru,” sesalnya.
Tidak menuding, namun tidak adanya kejelasan kapan dana dimaksud bisa direalisasikan, muncul spekulasi liar bahwa ada unsur kesengajaan mengendapkan dana dimaksud demi untuk kepentingan diri pribadi dan kelompok.
“Tentunya, tidak salah juga bila ada spekulasi negatif mengingat tidak pernah ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Misalnya soal adanya konspirasi yang dimainkan untuk kepentingan oknum maupun kelompok,” ujarnya.
Diketahui, Acuan pengelolaan dana TPG 13/14 adalah UU nomor 5 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU ASN nomor 23 tahun 2023 tentang manajemen ASN terutama BAB II pasal 2 dengan acuan terbarukan pada pada PP 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji 13 dan THR.
ASN perihal dana ini harus ditempatkan secara proporsional dalam koridor manajemen ASN atas asas kepastian hukum, profesionalitas dan proporsional.
“Karena itu, agar ada kepastian terkait manajemen anggaran ASN maka harus ada SOSIALISASI oleh pejabat terkait dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pun Kantor Kementrian Agama Maluku Tengah. Ini penting agar dugaan penyalahgunaan angggaran tak menjadi “bola liar”,” sarannya. (PM-RED)
Discussion about this post