MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Potret pengelolaan anggaran makan minum tahun 2023 diduga kuat bermasalah. Pos anggaran makan minum yang berada di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malteng itu disebut dimarkup.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, anggaran ratusan juta rupiah uang daerah yang digelontorkan untuk biaya makan minum sekretariat kantor Bupati Maluku Tengah senilai Rp. 5.641.051.740 itu, Rp. 111.028 000.00 tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Info A1, data belanja ratusan juta rupiah itu adalah fiktif karena tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata sumber media ini, belum lama ini.
“Ada indikasi markup, adapula indikasi pembelanjaan fiktif dengan pembuatan cap dan tandatangan fiktif pada nota belanja untuk dipertanggung jawabkan,” sambungnya.
Informasi lain yang dikantongi POJOKMALUKU.COM, anggaran makan minum sekretariat Kantor bupati yang terindikasi dimanipulasi antara lain, Anggaran makan minum jamuan tamu senilai Rp. 79.000.000, dan, anggaran makan minum aktifitas lapangan dengan akumulasi Rp. 32.028.000.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Malteng Ruslan Rus’an Latuconsina yang dikonfirmasi terkait hal ini menolak berkomentar. Alasannya, pihak Bagian Umum sudah memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian.
“Cek saja informasinya di Kepolisian,” serunya kepada POJOKMALULU.COM ,Senin (13/10/2025) di Baileo Soekarno kota Masohi.
Dirinya menolak adanya penggunaan narasi “fiktif” sebab, menurutnya, tidak ada yang fiktif dalam pertanggung jawaban anggaran dimaksud.
“Siapa yang bilang fiktif,” tantangnya.
Penjelasan Kabag Umum ini sangat bertolak belakang dengan fakta hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku yang diakses media ini.
Secara detil, dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) bahwa terdapat sejumlah nota belanja yang dibuat sendiri oleh oknum ASN lingkup Bagian Umum Setda Malteng.
“Hasil pemeriksaan atas bukt nota kepada Manager RMSG diketahui bahwa nota dun cap yang ditunjukkan tidak berasal dan rumah makan karena RMSG mempunyu nota dan cap sendari dan rumah makan. Manajer juga tiduk mengakui tulisan dan tanda tangan pada nota karena bukan merupakan tulisan dan tanda tangan dari karyawan RMSG. Hasil pemeriksaan atas buka nota kepada pemilik Toko CS diketahui bahwa tanda tangan pada nota bukan merupukan tanda tangan/paraf dan pemilik toko. Terdapat juga nota toko dengan tanda tangan dan cap basah yang diakui pemilik tidak pernah mengeluarkan nota dengan tanda tangan dan cap tersebut,” tulis laporan BPK RI.
Diketahui, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi bahwa dijelaskan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buku dimaksud. (PM-07)
Discussion about this post