PIRU,POJOKMALUKU.COM – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Dari jumlah itu, enam pelaku merupakan pria, sementara satu perempuan terjerat kasus eksploitasi anak.
Kapolres SBB, AKBP Andy Julkifli,Rabu (3/9/2025) kepada pers menjelaskan, para pelaku memiliki modus berbeda. Tiga di antaranya berusia lanjut, yakni AT (69), PT (64), dan MU (77), sementara lainnya adalah OM (37) yang merupakan paman korban, RP (46), serta HRL (21) yang disebut sebagai pacar korban.
Mereka rata-rata memberi korban uang setelah melakukan aksi bejatnya.
Modus para pelaku bervariasi, mulai dari mengajak korban ke kebun, membujuk ke rumah kosong, hingga memanfaatkan situasi saat korban sendirian di rumah.
Bahkan, tersangka perempuan FK (26) istri dari pelaku (OM) justru berperan aktif memfasilitasi korban untuk bertemu dengan sejumlah pelaku, dan mendapat keuntungan dari kejahatan itu.
Atas perbuatannya, enam pria tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 -15 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta.
Sedangkan FK dikenai Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Polres SBB menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius.
“Kami pastikan seluruh pelaku diproses hukum sampai tuntas,” tegas Kapolres Andy Julkifli.(PM-04)













Discussion about this post