MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Pembelanjaan fiktif Anggaran makan minum Setda Malteng tahun 2023 senilai Rp. 111.028.000.00 diduga kuat belum disetorkan kembali ke kas daerah.
Indikasi ini menguat menyusul aksi diam Kepala Bagian Umum Setda Malteng saat dikonfirmasi perihal dimaksud.
“Kalau sudah dilakukan pengembalian (penyetoran ke kas daerah, kan tinggal disampaikan saja kepada wartawan saat dikonfirmasi,” nilai Andre, warga Kota Masohi, Selasa 14/10/2025).
Diketahui, anggaran makan minum Setda Malteng tahun 2023 sebesar Rp 564.105.174.00. Ini lebih kecil dari nominal yang diusulkan yakni Rp. 5.934 661.000.00.
Anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdeteksi sebesar Rp. 111.028.000.00 merupakan akumulasi dari item belanja makan minum jamuan tamu senilai Rp. 79.000.000, dan, dua kali anggaran makan minum aktifitas lapangan dengan total Rp. 32.028.000.
Anggaran senilai Rp. 111.028.000.00 dikategorikan tidak dapat dipertanggung jawabkan setelah uji petik oleh pengawas internal pasca terendusnya indikasi nota belanja fiktif kepada pihak ketiga yakni manajemen toko dan rumah makan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat nota belanja yang tidak sesuai dengan nota yang sebenarnya yang dikeluarkan pihak manajemen rumah makan dan toko.
“Hasil pemeriksaan atas bukti nota belanja kepada Manager salah satu rumah makan, didapati bahwa ada ketidak sesuaian nota belanja yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban dan nota milik pihak ketiga. Rumah makan mengaku nota dan cap dimaksud bukan dikeluarkan oleh mereka. Manajer juga mengaku bahwa tulisan dan tanda tangan yang ada bukan miliknya,” beber sumber.
Kepala Bagian Umum Setda Malteng Rus’an Latuconsina sedari awal memang memilih tutup mulut dan menolak mentah-mentah memberi keterangan kepada POJOKMALUKU.COM.
Dalilnya, dia bersama beberapa ASN Bagian umum sudah dipanggil dan sudah memberikan keterangan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tidak ada fiktif. Saya tidak mau kasi komentar,” ucapnya sembari berlalu saat di cegat media ini, Senin (13/10/2025) di Baileo Soekarno, Masohi. (PM-07)
Discussion about this post