NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – KBO Reskrim Polres Kabupaten Buru, Rudi Hartanto diduga sita Emas milik penambang ilegal gunung Botak dan kasusnya hilang kabar sampai saat ini.
Diduga, Kejadian penyitaan itu terjadi di lokasi penyebrangan (Pontong) , 11 Agustus 2025 waktu lalu saat (YS), alias penambang dalam perjalanan menuju Kota Namlea.
”YS saat itu, membawa emas ke Namlea untuk dijual namun emas yang dibawa, disita”. ulas sumber rahasia kepada POJOKMALUKU.COM.
Bukan hanya emas lanjut sumber, YS pun ikut dibawa bersama barang bukti menuju Namlea oleh KBO Reskrim Polres Buru saat itu menggunakan Mobil dengan alasan penegakan Hukum. Sesampainya di Namlea, YS dibebaskan sementara emasnya ditahan.
Diketahui, jumlah emas hasil tambang yang di sita KBO Reskrim Polres Buru dari YS sebanyak 78 gram. YS saat ini tengah bebas berkeliaran sementara emas yang di sita entah kemana.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kabupaten Buru Rudi Hartanto yang dihubungi Media ini melalui Via Whatsapp pada Sabtu 27 September 2025 belum memberi tanggapan hingga berita ini dinaikan.(PM-13)

Discussion about this post