Pojokmaluku.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

Redaksi by Redaksi
29 September, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Sat Reskrim Polres Buru berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SY di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis 25 September 2025 waktu lalu.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 99 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 25 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 42 / IX / RES.1.7. / 2025 / Satreskrim, tanggal 29 September 2025, pelaku alias GN 36 kini ditahan di Rutan Polres Buru.

Baca Juga :

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) buah Baju berwarna Hitam,1 (Satu) buah Celana berwarna Coklat dan 1 (Satu) bilah Parang yang digunakan pelaku alias GN, saat membunuh Korban.

Sementara itu, Korban alias SY mengalami luka potong pada bagian pipi kiri sampai ke belakang leher yang mana dari luka tersebut korban langsung meninggal dunia.

Tersangka melakukan hal tersebut di karenakan emosi, karna pada saat itu anak tersangka sudah di tabrak dan tersangka tidak mengetahui bahwa korban bukan yang mengendarai motor tersebut sehingga, ancaman hukuman terhadap pelaku ialah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan pasal yang di sangkan 340 KUHP, Paling lama 20 tahun di penjara.

KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN

Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, sekira Pukul 17.30 WIT, berlokasi di jalan Desa Dava menuju ke desa Wamsait Kec. Waelata Kab. Buru, saat itu terjadi laka lantas dengan Korban laka lantas anak dari tersangka G.N di tabrak oleh tiga orang yang sedang berboncengan (yang mengendarai motor, saksi pelapor, dan korban Alm SY).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Posisi anak tersangka GN setelah terjadi laka lantas terhimpit sepeda motor oleh ketiga orang tersebut. Kemudian melihat kejadian tersebut, istri tersangka GN berteriak dan menangis dan membuat tersangka GN pergi mengecek kejadian, sontak didapati anak tersangka GN telah diangkat oleh korban SY dan saksi pelapor.

Sesaat korban SY dan saksi pelapor membantu anak tersangka GN tersebut, tukang ojek langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Pada saat itu tersangka awalnya sedang bekerja di tenda miliknya, tetapi mendengar suara tangis dan teriakan dari istrinya tersebut membuat tersangka GN langsung pergi ke tempat kejadian.

Setelah tersangka GN sampai di depan jalan, terlihat olehnya anak tersebut terhimpit motor dan diangkat saksi pelapor serta korban SY yang membuat tersangka GN menjadi emosi, dan seketika tersangka GN Kembali ke arah tenda miliknya dan mengambil sebilah parang, lalu bergegas pergi kembali ke tempat kejadian tersebut.

Selanjutnya pada saat tersangka sampai di belakang korban SY, tersangka langsung memotong korban dari arah belakang yang mana pada saat itu korban sedang melihat motor yang di gunakan mereka untuk mengecek apakah ada kerusakan parah atau tidak, tersangka GN sebenarnya tidak mengetahui siapa yang mengendarai kendaraan tersebut dan sampai menabrak anaknya. Setelah kejadian tersebut tersangka GN langsung melarikan diri. (PM-13)

Tags: Kabupaten BuruPelaku Pembunuhan di Desa DavaPolres BuruSatreskrim polres buru

BeritaTerkait

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

by Redaksi
1 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Warga Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, kembali angkat suara mengecam aktivitas PT. SAFI yang diduga beroperasi secara...

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

by Redaksi
30 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Buru pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 menganggarkan Belanja Operasi sebesar Rp532.746.074.395,00 dan telah direalisasikan sebesar...

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

by Redaksi
30 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kabupaten Buru (TA 2019–2022) senilai sekitar...

Ketua DPRD Buru Diduga Jadi BOS dan Donatur PETI Gunung Botak

Ketua DPRD Buru Diduga Jadi BOS dan Donatur PETI Gunung Botak

by Redaksi
28 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, kembali terseret isu panas. Ia diduga kuat menjadi aktor di...

Emas PETI Sitaan KBO Reskrim Polres Buru Hilang Kabar

Emas PETI Sitaan KBO Reskrim Polres Buru Hilang Kabar

by Redaksi
27 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - KBO Reskrim Polres Kabupaten Buru, Rudi Hartanto diduga sita Emas milik penambang ilegal gunung Botak dan kasusnya hilang...

Cipayung Desak Kejari Buru Transparan Di Kasus 33 M Dana Hibah KPU

Cipayung Desak Kejari Buru Transparan Di Kasus 33 M Dana Hibah KPU

by Redaksi
24 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Cipayung Plus Kabupaten Buru terobos Kejari Buru. Mereka menuntut agar Kejari Buru buka bukaan soal skandal dugaan Korupsi...

Next Post
PT. Nusaina Sudah Beri Manfaat Nyata, Wajo Jadi Sasaran Kampanye Negatif, ATANSER: Stop Provokasi yang Memecah Belah!

PT. Nusaina Sudah Beri Manfaat Nyata, Wajo Jadi Sasaran Kampanye Negatif, ATANSER: Stop Provokasi yang Memecah Belah!

Ops SAR KM Bandar Nelayan XVIII Resmi Ditutup, Dua ABK Selamat

Ops SAR KM Bandar Nelayan XVIII Resmi Ditutup, Dua ABK Selamat

Discussion about this post

Recommended Stories

California Fires: This Is What Happens When You Breathe In Smoke

28 Juni, 2024
PWI Malteng Berdialog,  Wujudkan  Jurnalisme Damai Di tahun Politik

PWI Malteng Berdialog, Wujudkan Jurnalisme Damai Di tahun Politik

2 November, 2024
Usai Jalani Rikes, Amos Besan Akui Jalani Tes Kesehatan Dengan Lancar

Usai Jalani Rikes, Amos Besan Akui Jalani Tes Kesehatan Dengan Lancar

2 September, 2024

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!