NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Sat Reskrim Polres Buru berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SY di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis 25 September 2025 waktu lalu.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 99 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 25 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 42 / IX / RES.1.7. / 2025 / Satreskrim, tanggal 29 September 2025, pelaku alias GN 36 kini ditahan di Rutan Polres Buru.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) buah Baju berwarna Hitam,1 (Satu) buah Celana berwarna Coklat dan 1 (Satu) bilah Parang yang digunakan pelaku alias GN, saat membunuh Korban.
Sementara itu, Korban alias SY mengalami luka potong pada bagian pipi kiri sampai ke belakang leher yang mana dari luka tersebut korban langsung meninggal dunia.
Tersangka melakukan hal tersebut di karenakan emosi, karna pada saat itu anak tersangka sudah di tabrak dan tersangka tidak mengetahui bahwa korban bukan yang mengendarai motor tersebut sehingga, ancaman hukuman terhadap pelaku ialah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan pasal yang di sangkan 340 KUHP, Paling lama 20 tahun di penjara.
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN
Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, sekira Pukul 17.30 WIT, berlokasi di jalan Desa Dava menuju ke desa Wamsait Kec. Waelata Kab. Buru, saat itu terjadi laka lantas dengan Korban laka lantas anak dari tersangka G.N di tabrak oleh tiga orang yang sedang berboncengan (yang mengendarai motor, saksi pelapor, dan korban Alm SY).

Posisi anak tersangka GN setelah terjadi laka lantas terhimpit sepeda motor oleh ketiga orang tersebut. Kemudian melihat kejadian tersebut, istri tersangka GN berteriak dan menangis dan membuat tersangka GN pergi mengecek kejadian, sontak didapati anak tersangka GN telah diangkat oleh korban SY dan saksi pelapor.
Sesaat korban SY dan saksi pelapor membantu anak tersangka GN tersebut, tukang ojek langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Pada saat itu tersangka awalnya sedang bekerja di tenda miliknya, tetapi mendengar suara tangis dan teriakan dari istrinya tersebut membuat tersangka GN langsung pergi ke tempat kejadian.
Setelah tersangka GN sampai di depan jalan, terlihat olehnya anak tersebut terhimpit motor dan diangkat saksi pelapor serta korban SY yang membuat tersangka GN menjadi emosi, dan seketika tersangka GN Kembali ke arah tenda miliknya dan mengambil sebilah parang, lalu bergegas pergi kembali ke tempat kejadian tersebut.
Selanjutnya pada saat tersangka sampai di belakang korban SY, tersangka langsung memotong korban dari arah belakang yang mana pada saat itu korban sedang melihat motor yang di gunakan mereka untuk mengecek apakah ada kerusakan parah atau tidak, tersangka GN sebenarnya tidak mengetahui siapa yang mengendarai kendaraan tersebut dan sampai menabrak anaknya. Setelah kejadian tersebut tersangka GN langsung melarikan diri. (PM-13)

Discussion about this post