Pojokmaluku.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Redaksi by Redaksi
30 September, 2025
Reading Time: 5 mins read
0
Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Buru pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 menganggarkan Belanja Operasi sebesar Rp532.746.074.395,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp510.065.088.813,10 atau 95,74%. Belanja Operasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah.

Dari realisasi tersebut, Dinas PUPR merealisasikan Belanja Hibah barang dan
Belanja Barang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga Pihak lain kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Azwa Bupolo berupa pengadaan tanah dan pengadaan solar cell system sebesar Rp1.773.565.400,00.

Baca Juga :

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan
fisik, serta permintaan keterangan diketahui terdapat permasalahan dimana Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Barang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/pihak lain kepada PDAM Azwa Bupolo tidak tepat karena PDAM Azwa Bupolo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki daerah, tidak terbagi atas saham yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo.

Tujuan pendirian adalah memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Perda Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya menyatakan sumber modal terdiri atas
penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah sendiri merupakan pemisahan aset milik pemerintah daerah dari kekayaan pemerintah daerah untuk disertakan dalam BUMD.

Penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD dan konversi dari pinjaman.

Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Buru merealisasikan hibah dalam bentuk tanah dan solar cell system senilai Rp1.773.565.400,00,00. Pemberian hibah diawali dengan Surat dari Direktur PDAM kepada Bupati Buru terkait dengan permohonan hibah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan ketentuan, pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMD merupakan definisi dari penyertaan modal.

Sehingga, sesuai dengan ketentuan tersebut, apabila Pemerintah Kabupaten Buru akan melakukan tambahan modal dapat dilakukan melalui pengeluaran pembiayaan-penyertaan modal kepada BUMD, bukan melalui Belanja Hibah.

Adapun Investasi tersebut dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah dan mendapatkan persetujuan kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Buru belum menyajikan Aset atas pengadaan tanah dan solar cell system.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas pengadaan tanah dan solar cell system belum dilakukan serah terima dari Pemerintah Kabupaten Buru ke PDAM Azwa Bupolo. Atas kondisi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas pencatatan tanah dan solar cell system dalam daftar persediaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa atas tanah dan solar cell system senilai Rp1.773.565.400,00 (Rp774.565.400,00 + Rp999.000.000,00) belum tercatat pada Persediaan per 31 Desember 2023 pada Laporan Keuangan.

Dan Atas kondisi tersebut, BPK telah mengusulkan koreksi untuk mencatat persediaan pada sisi debet dan telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Buru.

Sementara itu, Prosedur pengadaan tanah pada Dinas PUPR atas tanah diperuntukan PDAM Azwa Bupolo belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dinas PUPR Kabupaten Buru Tahun 2023 merealisasikan Belanja Barang untuk
Dijual/diserahkan kepada Pihak Ketiga/pihak lain berupa pengadaan tanah untuk PDAM Azwa melalui SP2D nomor 0908/LS/2023 dengan nilai sebesar Rp774.565.400.

Bukti pertanggungjawaban atas belanja pengadaan tanah tersebut berupa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Nomor 600.05/BAP- Tanah.PDAM/DPUPR-KB/VI/2023.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan tanah pada Dinas PUPR diketahui masih terdapat kelemahan-kelemahan,YakniPengadaan tanah tidak didukung pembentukan tim/panitia dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kepentingan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dinyatakan bahwa kepala daerah membentuk tim persiapan pengadaan tanah dalam waktu paling lama lima hari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh kepala daerah.

Tim persiapan pengadaan tanah atau tim persiapan adalah tim yang dibentuk oleh
Gubernur/Bupati/Walikota untuk membantu dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana
pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.

Tim persiapan tersebut sendiri memiliki tugas diantaranya, melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan, menyiapkan penetapan lokasi pembangunan, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh kepala daerah.

Namun, Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk PDAM diketahui bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dibentuk tim atau panitia pengadaan tanah.

Adapun BPK RI melakukan Permintaan keterangan dengan PPK pengadaan tanah dijelaskan bahwa PPK tidak mengetahui prosedur pengadaan pada tahap perencanaan. Penunjukan PPK melalui pemberitahuan dari Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan pada Dinas PUPR dengan informasi dokumen perencanaan telah disiapkan.

Atas penunjukan tersebut, PPK melakukan prosedur pengadaan tanah dengan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru atas kevalidan serta keamanan sengketa atas sertifikat tanah yang akan dibeli. Namun, tidak terdapat bukti tertulis atas hasil konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi tersebut PPK, pemilik tanah, dan para saksi menandatangani Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi.

Atas kondisi tersebut diketahui bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum tersebut tidak melalui proses tahapan- tahapan yang harus dilakukan oleh tim pengadaan tanah.

Tanah hasil pengadaan belum dilakukan pengamanan hukum Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban pengadaan tanah Dinas PUPR sebesar Rp774.565.400,00 diketahui bahwa belum terdapat peralihan hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten Buru atau PDAM Azwa Bupolo.

Sertifikat tanah tersebut masih merupakan atas nama pemilik sebelumnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK pada tanggal 12 Februari 2024 diketahui bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tersebut masih dalam penguasaan pemilik sebelumnya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan tanah diketahui bahwa pengadaan tidak dilengkapi dengan akta jual beli tanah. Bukti pengadaan tanah tersebut hanya berupa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Nomor 600.05/BAP- Tanah.PDAM/DPUPR-KB/VI/2023.

Permintaan keterangan dengan Kepala
Dinas PUPR dijelaskan bahwa untuk sertifikat bukti kepemilikan tanah tersebut sampai saat ini belum dilakukan proses balik nama menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Buru karena tanah hasil pengadaan tersebut rencananya akan diserahkan kepada PDAM. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, BPK belum mendapatkan Berita Acara Serah Terima kepada PDAM.

Pengadaan tidak didukung pembuatan dokumen perencanaan pengadaan tanah
atas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setiap instansi yang
memerlukan tanah bagi pembangunan kepentingan umum diwajibkan membuat
rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang, dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis; dan/atau Rencana kerja pemerintah/instansi yang memerlukan tanah.

Rencana Pengadaan Tanah tersebut disusun dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Pada tahap perencanaan, DPPT didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Hal ini untuk memastikan bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pengadaan tanah tanpa DPPT dapat mengakibatkan ketidaksetujuan, ketidakpastian hukum, dan dampak sosial yang merugikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk selalu berpedoman pada DPPT dan melibatkan masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pemeriksaan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa
pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Pemerintah
Kabupaten Buru melalui Dinas PUPR tidak didukung dengan Permintaan keterangan dengan PPK pengadaan tanah dijelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa melalui prosedur perencanaan pengadaan tanah.

Lebih lanjut PPK menjelaskan bahwa pembelian tanah secara langsung tersebut didasarkan atas Surat Permohonan Pengadaan Tanah dan Solar Cell System dari PDAM.

Penetapan nilai pengadaan tanah tidak melalui proses appraisal oleh penilai
publik Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK pengadaan tanah diketahui bahwa penetapan harga tanah atau nilai ganti rugi tanah dalam pengadaan tanah tersebut belum menggunakan nilai dari hasil penilaian jasa penilai atau penilaian publik.

PPK menjelaskan bahwa penetapan harga tanah tersebut disepakati sebesar Rp140.600,00 x 5.509 m2 = Rp774.565.400,00 sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 2 pada BA Pembayaran Ganti Rugi.

Namun demikian, kesepakatan harga tersebut bukan dilakukan oleh PPK melainkan PPK hanya menerima BA Pembayaran Ganti Rugi dari Kepala
Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR yang di dalam BA tersebut telah tercantum harga yang telah disepakati.

PPK juga menjelaskan bahwa yang
bersangkutan tidak mengetahui dasar perhitungan dan penetapan harga tersebut.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintah pada Pernyataan No. 05 angka 5.d, yang menyatakan bahwa persediaan merupakan aset yang berwujud barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah yaitu pada:

Pasal 42 ayat (1), yang menyatakan Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;

Pasal 42 ayat (2), yang menyatakan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum; dan Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.(PM-13)

Tags: BPK RIHasil temuan BPK RI di MalukuKabupaten BuruPDAM Azwa BupoloPerumda Azwa Bupolo

BeritaTerkait

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

by Redaksi
1 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Warga Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, kembali angkat suara mengecam aktivitas PT. SAFI yang diduga beroperasi secara...

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

by Redaksi
30 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kabupaten Buru (TA 2019–2022) senilai sekitar...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

by Redaksi
29 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Sat Reskrim Polres Buru berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SY di jalan raya antara Desa Dava...

Ketua DPRD Buru Diduga Jadi BOS dan Donatur PETI Gunung Botak

Ketua DPRD Buru Diduga Jadi BOS dan Donatur PETI Gunung Botak

by Redaksi
28 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, kembali terseret isu panas. Ia diduga kuat menjadi aktor di...

Emas PETI Sitaan KBO Reskrim Polres Buru Hilang Kabar

Emas PETI Sitaan KBO Reskrim Polres Buru Hilang Kabar

by Redaksi
27 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - KBO Reskrim Polres Kabupaten Buru, Rudi Hartanto diduga sita Emas milik penambang ilegal gunung Botak dan kasusnya hilang...

Cipayung Desak Kejari Buru Transparan Di Kasus 33 M Dana Hibah KPU

Cipayung Desak Kejari Buru Transparan Di Kasus 33 M Dana Hibah KPU

by Redaksi
24 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Cipayung Plus Kabupaten Buru terobos Kejari Buru. Mereka menuntut agar Kejari Buru buka bukaan soal skandal dugaan Korupsi...

Next Post
Ketua DPRD Maluku Minta Pemda Prioritaskan Program di Tengah Instruksi Efisiensi

Ketua DPRD Maluku Minta Pemda Prioritaskan Program di Tengah Instruksi Efisiensi

DPRD Maluku Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025, Sembilan Fraksi Soroti Infrastruktur, PAD, dan Program MBG

DPRD Maluku Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025, Sembilan Fraksi Soroti Infrastruktur, PAD, dan Program MBG

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemkot Ambon jamin rumah korban konflik dibangun kembali

Pemkot Ambon jamin rumah korban konflik dibangun kembali

1 September, 2025
Piala Raja Rat Waer Ohoitel (Banda Ely): Warisan Keteladanan, Solidaritas, dan Semangat Membangun Generasi Muda

Piala Raja Rat Waer Ohoitel (Banda Ely): Warisan Keteladanan, Solidaritas, dan Semangat Membangun Generasi Muda

7 Agustus, 2025
182 Personel Polda Maluku Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Polri 2025

182 Personel Polda Maluku Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Polri 2025

16 September, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!