PIRU,POJOKMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Kedua tersangka adalah DRS. JR selaku PA/KPA dan ML, S.P selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari SBB melakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 5.546.750.000,00.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari SBB telah melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Tim penyidik juga telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dengan penahanan ini Kejari SBB menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di bumi saka mese nusa,”tandas PLT Kejari SBB Bambang Heripruwanto,SH,.MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal,SH,M.Kn. (PM-07)
Discussion about this post