AMBON,POJOKMALUKU.COM – Tim kuasa hukum salah satu pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku berinisial JJ mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kuasa hukum JJ, Marselinus Wokanubun, dalam keterangan tertulis di Ambon, Sabtu, mengatakan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 19 September 2025 dengan Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum.
“Klien kami baru mengetahui statusnya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan surat panggilan tersangka pada tanggal yang sama. Namun hingga kini JJ belum menerima salinan resmi surat ketetapan tersebut,” kata Wokanubun, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/10/25).
Ia menilai penetapan tersangka terhadap JJ tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, karena penyidik diduga hanya menggunakan cuplikan layar (screenshot) stiker WhatsApp sebagai dasar penetapan.
“Stiker yang digunakan sebagai bukti bukan termasuk konten pornografi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menganggap tindakan penyidik tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Ambon dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Ambon.
Wokanubun berharap Pengadilan Negeri Ambon dapat memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan guna memulihkan nama baik kliennya apabila penetapan tersangka dinilai tidak sah.(PM-02)













Discussion about this post