NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Masuk babak baru, ratusan Masyarakat Desa Bara, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru, kepung Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (15/10/24) dan meminta Kejari periksa Direktur PT. SAFI.
Selain itu, masa aksi juga sempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buru dengan tujuan suara mereka didengar dan ditindak lanjuti agar lembaga rakyat itu tidak terkesan hanya tidur saat rakyat di tindas.
Akai protes terhadap aktivitas perusahaan PT. SAFI yang dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat adat itu diwarnai beberapa poster besar seakan – akan menunjukan potret Buram Penegakan Hukum di Bumi Bupolo.
“Negeri Kami Butuh Keadilan, Kami hidup dari tanaman bukan dari perusak, Mendesak Bupati Buru Untuk Mencabut PT. SAFI dari Desa Kami,” ditulis pada poster yang di pegang emak – emak.
Rizal Tuhuloula, orator aksi, menegaskan dalam tuturannya bahwa, langkah ini merupakan bentuk terakhir perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan hukum.
“Sebagai bentuk terakhir pertahanan rakyat terhadap hukum, kami memohon dari ujung kaki hingga ujung kepala, kami memohon untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tukas Rizal penuh harap
Dua Tahun sudah masyarakat Bara patuh tunduk terhadap aturan Hukum, menanti kepastian penyelesaian sengketa batas dan ganti rugi yang tak kunjung muncul dibalik janji Pemerintah dan APH.
“Kami patuh terhadap hukum, tetapi keadilan tidak pernah berpihak pada rakyat. Kami hanya menuntut hak kami atas tanah dan alam yang diwariskan leluhur,”ucap tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buru Muid Wael saat dikonfirmasi POJOKMALUKU.COM lewat pesan Whatsapp nya mengatakan bahwa, terkait tuntutan dari Masyarakat Desa Bara, akan ditindak lanjuti.
“Nanti di bahas di internal Komisi dan di tindak lanjuti degan pihak pihak terkait”. Singkat Muid
Untuk diketahui, Lima poin tuntutan utama, Masyarakat Desa Bara, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru diantaranya:
1. Meminta Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD segera mencabut izin operasional PT. SAFI dari wilayah Desa Bara.
2. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertegas instruksi penghentian operasi perusahaan yang hingga kini tetap beraktivitas meski telah ada surat rekomendasi penghentian.
3. Menuntut penyelesaian batas wilayah antara Desa Bara dan Desa Tanjung Karang secara transparan dan adil.
4.Mendesak Polres Buru untuk memproses oknum yang merusak tanaman masyarakat tanpa izin.
5.Meminta Kejaksaan Negeri Buru memeriksa Direktur PT. SAFI karena diduga beroperasi di tanah masyarakat tanpa izin resmi.
Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, PT. SAFI merupakan perusahaan agribisnis yang mengembangkan bisnis biomassa dan kehutanan di Indonesia, terutama di Maluku.
Perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Bara itu dikabarkan mengelola perkebunan biomassa yang luas di Indonesia, khususnya di Maluku, untuk menghasilkan produk seperti serpihan kayu (chips) untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, minyak cajeput, produk pala, dan produk kelapa.(PM-13)
Discussion about this post