Pojokmaluku.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Masyarakat Bara Tuntut Kejari Periksa Direktur PT. SAFI Sekaligus Angkat Kaki Dari Bumi Bupolo

Redaksi by Redaksi
15 Oktober, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Masyarakat Bara Tuntut Kejari Periksa Direktur PT. SAFI Sekaligus Angkat Kaki Dari Bumi Bupolo

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Masuk babak baru, ratusan Masyarakat Desa Bara, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru, kepung Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (15/10/24) dan meminta Kejari periksa Direktur PT. SAFI.

Selain itu, masa aksi juga sempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buru dengan tujuan suara mereka didengar dan ditindak lanjuti agar lembaga rakyat itu tidak terkesan hanya tidur saat rakyat di tindas.

Baca Juga :

Malam Mencekam di Desa Bara Kab Buru, Warga Gempar Saat Polisi Datang Tiba-tiba

Polres SBB Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam, 7 Kendaraan Diamankan

Janji Jadi Anggota TNI AU, Uang Rp150 Juta Raib Dibawa Mantan Kades di Buru

Akai protes terhadap aktivitas perusahaan PT. SAFI yang dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat adat itu diwarnai beberapa poster besar seakan – akan menunjukan potret Buram Penegakan Hukum di Bumi Bupolo.

“Negeri Kami Butuh Keadilan, Kami hidup dari tanaman bukan dari perusak, Mendesak Bupati Buru Untuk Mencabut PT. SAFI dari Desa Kami,” ditulis pada poster yang di pegang emak – emak.

Rizal Tuhuloula, orator aksi, menegaskan dalam tuturannya bahwa, langkah ini merupakan bentuk terakhir perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan hukum.

“Sebagai bentuk terakhir pertahanan rakyat terhadap hukum, kami memohon dari ujung kaki hingga ujung kepala, kami memohon untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tukas Rizal penuh harap

Dua Tahun sudah masyarakat Bara patuh tunduk terhadap aturan Hukum, menanti kepastian penyelesaian sengketa batas dan ganti rugi yang tak kunjung muncul dibalik janji Pemerintah dan APH.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami patuh terhadap hukum, tetapi keadilan tidak pernah berpihak pada rakyat. Kami hanya menuntut hak kami atas tanah dan alam yang diwariskan leluhur,”ucap tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buru Muid Wael saat dikonfirmasi POJOKMALUKU.COM lewat pesan Whatsapp nya mengatakan bahwa, terkait tuntutan dari Masyarakat Desa Bara, akan ditindak lanjuti.

“Nanti di bahas di internal Komisi dan di tindak lanjuti degan pihak pihak terkait”. Singkat Muid

Untuk diketahui, Lima poin tuntutan utama, Masyarakat Desa Bara, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru diantaranya:

1. Meminta Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD segera mencabut izin operasional PT. SAFI dari wilayah Desa Bara.

2. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertegas instruksi penghentian operasi perusahaan yang hingga kini tetap beraktivitas meski telah ada surat rekomendasi penghentian.

3. Menuntut penyelesaian batas wilayah antara Desa Bara dan Desa Tanjung Karang secara transparan dan adil.

4.Mendesak Polres Buru untuk memproses oknum yang merusak tanaman masyarakat tanpa izin.

5.Meminta Kejaksaan Negeri Buru memeriksa Direktur PT. SAFI karena diduga beroperasi di tanah masyarakat tanpa izin resmi.

Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, PT. SAFI merupakan perusahaan agribisnis yang mengembangkan bisnis biomassa dan kehutanan di Indonesia, terutama di Maluku.

Perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Bara itu dikabarkan mengelola perkebunan biomassa yang luas di Indonesia, khususnya di Maluku, untuk menghasilkan produk seperti serpihan kayu (chips) untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, minyak cajeput, produk pala, dan produk kelapa.(PM-13)

Tags: Bumi BupoloDPRD kabupaten BuruKabupaten BuruKejaksaan Negeri BuruKomisi 1 DPRD kabupaten BuruMuid WaelProtes aktivitas perusahaan PT SAFIPT. SAFIWarga desa bara demo PT. safi

BeritaTerkait

Malam Mencekam di Desa Bara Kab Buru, Warga Gempar Saat Polisi Datang Tiba-tiba

Malam Mencekam di Desa Bara Kab Buru, Warga Gempar Saat Polisi Datang Tiba-tiba

by Redaksi
19 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Suasana tegang menyelimuti Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 20.15 WIT,...

Polres SBB Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam, 7 Kendaraan Diamankan

Polres SBB Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam, 7 Kendaraan Diamankan

by Redaksi
18 Oktober, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM - Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 18...

Janji Jadi Anggota TNI AU, Uang Rp150 Juta Raib Dibawa Mantan Kades di Buru

Janji Jadi Anggota TNI AU, Uang Rp150 Juta Raib Dibawa Mantan Kades di Buru

by Redaksi
17 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Dugaan praktik penipuan berkedok penerimaan anggota TNI Angkatan Udara (AU) kembali mencuat di Kabupaten Buru. Kali ini, korbannya...

Masalah Utang Diduga Pemicu  Seorang Perempuan di Ambon Akhiri Hidupnya

Masalah Utang Diduga Pemicu Seorang Perempuan di Ambon Akhiri Hidupnya

by Redaksi
16 Oktober, 2025
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Seorang perempuan bernama Hasna (54), warga RT 02 RW 07, Kota Jawa, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota...

Diduga, belum ada pengembalian  Anggaran Makan Minum “fiktif”  Setda Malteng tahun 2023

Diduga, belum ada pengembalian Anggaran Makan Minum “fiktif” Setda Malteng tahun 2023

by Redaksi
15 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Pembelanjaan fiktif Anggaran makan minum Setda Malteng tahun 2023 senilai Rp. 111.028.000.00 diduga kuat belum disetorkan kembali ke...

Anggaran Daerah Tekor ratusan juta rupiah di Pengelolaan  Anggaran Makan Minum Setda Malteng tahun 2023

Anggaran Daerah Tekor ratusan juta rupiah di Pengelolaan Anggaran Makan Minum Setda Malteng tahun 2023

by Redaksi
13 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Potret pengelolaan anggaran makan minum tahun 2023 diduga kuat bermasalah. Pos anggaran makan minum yang berada di Bagian...

Next Post
Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan  Penyelewengan Dana Desa

Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

Adat Kei Rinin, Simbol Restu Leluhur di Tanah Malra Bagi Wapres Gibran

Adat Kei Rinin, Simbol Restu Leluhur di Tanah Malra Bagi Wapres Gibran

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati Malteng Resmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu

Bupati Malteng Resmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu

7 Juli, 2025
Sahubawa: Kampanye Damai Lahirkan Produk Demokrasi Berkualitas

Sahubawa: Kampanye Damai Lahirkan Produk Demokrasi Berkualitas

2 Oktober, 2024
Stok BBM Dan LPG Dipastikan Pertamina Aman Saat Idul Adha

Stok BBM Dan LPG Dipastikan Pertamina Aman Saat Idul Adha

5 Juni, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!