MASOHI,POJOKMALUKU.COM –
Proyek jalan Lingkar Aboru – Wasu – Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 mengindikasinya kejahatan. Pelaksanaan pekerjaan diduga melenceng dari ketentuan dalam kontrak. Akibatnya, sebagian besar ruas jalan nyaris tidak dapat dilintasi kendaraan karena kondisi yang rusak parah sejak rampung dikerjakan. Padahal, Dana APBN yang disalurkan melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku tidak sedikit. Mencapai lebih dari Rp. 50 Milyar lebih.
Dari berbagai informasi yang dihimpun POJOKMALUKU.COM, Proyek jumbo ini dikerjakan oleh PT KJA yang bermarkas di Pulau Ambon. Terindikasi pekerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak merujuk pada kontrak. Lantaran itu, jalan yang dikerjakan tidak bertahan lama
“Belum sampai setahun selesai dikerjakan, sebagian ruas jalan Wasu sudah rusak parah. Tidak ada perbaikan sampai saat ini oleh pihak perusahaan,” beber sumber, warga Kecamatan Pulau Haruku kepada POJOKMALUKU.COM.
“Pekerjaan juga melenceng dari nomenklatur awal. Perencanaan awal itu ruas Aboru – Wassu -Oma. Dalam praktiknya, pekerjaan dimulai dari Oma – Wasu – Aboru. Akibatnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan karena perbedaan ruas jalan pada tiga kawasan yang ada,”jelasnya.
Di Wasu, dikatakan, belum beberapa bulan rampung dikerjakan sudah rusak parah. “Saat ini, akses jalan melintasi Wassu sudah terputus permanen.
“Dan, kerusakan yang terjadi tidak pernah diperbaiki oleh pihak perusahaan hingga kini,” sebutnya.
BPJN Maluku Diminta bersikap
Terhadap fakta yang ada, pihak BPJN Maluku Diminta bersikap. Pihak perusahaan, PT KJA harus diberikan sanksi atau bahkan di coret dari daftar sebagai pihak pelaksana proyek.
Dalam proyek apapun dan dengan nilai berapapun, perusahaan yang hanya mengejar keuntungan namun mengabaikan kualitas hasil pekerjaan seperti ini harus di Black list.
“Proyek jalan lingkar Oma – Wassu – Aboru adalah potret sesungguhnya tentang kemampuan (Kualifikasi) perusahaan PT KJA dalam menerima pekerjaan LP. PT KJA ini terkesan hanya memikirkan profit namun tidak mampu memastikan aspek kualitas pekerjaan, harus di Black list. (PM-07).
Discussion about this post