NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Warga Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, kembali angkat suara mengecam aktivitas PT. SAFI yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah mereka. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai merampas hak masyarakat sekaligus merusak lahan tanpa izin resmi.
Kemarahan warga memuncak dengan digelarnya aksi unjuk rasa menuntut penghentian aktivitas gelap PT. SAFI. Massa menilai perusahaan tersebut telah mengabaikan ketentuan hukum serta menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat di Desa Bara.
Merujuk pada Surat Keputusan Kepala Desa Bara serta surat pemberitahuan resmi Dinas Pertanahan Kabupaten Buru, tegas dinyatakan bahwa PT. SAFI belum mengantongi legalitas beroperasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aktivitas terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak bisa tinggal diam, ketika lahan kami dirusak tanpa izin dan tanpa proses yang adil,” tegas Rijal, salah satu warga saat aksi di depan kantor PT. SAFI, Selasa (30/9/2025).
Konflik agraria antara PT. SAFI dan masyarakat Bara bukanlah persoalan baru. Sengketa ini telah berlangsung sejak 2024, namun hingga kini tidak ada penyelesaian yang berpihak pada rakyat. Ironisnya, aparat penegak hukum justru dinilai lamban dan terkesan tutup mata, meski pengaduan warga terkait perusakan tanaman dan penguasaan lahan telah berulang kali disampaikan.

Warga menuding ada kriminalisasi terselubung terhadap mereka yang berjuang mempertahankan hak tanah. Mereka juga menilai proses mediasi yang dilakukan di Polres Buru sarat tekanan dan tidak sesuai asas hukum yang berlaku.
Adapun tuntutan resmi masyarakat Desa Bara yang disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain, Menghentikan seluruh aktivitas PT. SAFI di Desa Bara sampai perusahaan memiliki izin resmi dan persetujuan warga, Membatalkan hasil mediasi di Polres Buru yang dinilai cacat hukum, Memberikan ganti rugi atas tanaman warga yang digusur, dengan nilai yang ditetapkan melalui musyawarah mufakat, Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanah dan lingkungan hidup,dan
Melibatkan lembaga independen dalam penyelesaian konflik lahan agar adil dan transparan.
“Jika pemerintah dan aparat penegak hukum terus bungkam, maka aksi perlawanan akan semakin besar. Konflik ini dikhawatirkan berujung pada instabilitas sosial di Kabupaten Buru, jika PT. SAFI tetap dibiarkan beroperasi di luar aturan hukum,”ucap Warga.
Untuk diketahui, PT Safi Namlea bergerak di bidang agrobisnis dan kehutanan biomassa (agroforestry), dengan fokus pada pengembangan perkebunan biomassa dan produk pertanian di Maluku.
Selain itu, Perusahaan ini mengelola lahan perkebunan untuk menghasilkan produk seperti serpihan biomassa, minyak cajaput, produk pala, produk kelapa, madu, dan produk lebah lainnya, serta berpotensi dalam kredit karbon dan biochar.(PM-13)

Discussion about this post