Pojokmaluku.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

Redaksi by Redaksi
30 September, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Soal 2,5 M, SPPD Fiktif, Ketua IMM Buru Sorot Kejari yang Dinilai Hilang Taring

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kabupaten Buru (TA 2019–2022) senilai sekitar Rp 2,5 miliar, yang sempat meningkat ke tahap penyidikan, kembali memicu kecemasan publik Meski pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Amustofa Besan telah dilakukan dan berkas perkara dilaporkan mengandung sejumlah dokumen penting, proses hukum tampak berjalan lamban.

Kegundahan semakin menjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menunda agenda pemeriksaan lanjutan beralasan dinamika politik pilkada, sebuah alasan yang kini telah usai pasca-PSU Pilkada pada 5 April 2025.

Baca Juga :

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

Ketua IMM Cabang Buru, M Kadafi Suryadi Alkatiri, secara tegas menilai penundaan tersebut sah sah saja namun ini kan sudah selesai proses pilkada, dalam paradigma negara hukum.

“Jika penegakan perkara ini terus ditunda tanpa alasan substantif, publik kuat menilai adanya indikasi Kejaksaan ‘bermain-main’ dalam penanganan. Bahkan ada kemungkinan institusi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tidak punya taring dalam penegakan hukum,” ujar Kadafi Selasa (30/9/25).

Secara hukum, kata Kadafi, perkara yang telah dinaikkan ke penyidikan menunjukkan bahwa jaksa telah menemukan cukup dasar awal untuk meyakini adanya peristiwa tindak pidana. Dalam konteks UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), praktik pengajuan SPPD tanpa perjalanan nyata dan pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan memenuhi pola penyalahgunaan keuangan negara yang dapat dipidana (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor). Oleh karena itu, menurutnya, penundaan eksekusi hukum tanpa kejelasan justifikasi menggerus prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) dan equality before the law.

“Kami mengingatkan, hukum tidak boleh tunduk pada alasan politik yang berlarut larut, Jika Kejaksaan menunda karena alasan politik praktis, maka wibawa institusi penegakan hukum akan runtuh, IMM menuntut transparansi dan tindakan tegas, tetapkan tersangka jika bukti telah memenuhi syarat pembuktian,” tegas Kadafi.

Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, ketika dihubungi, menyatakan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara itu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Setelah PSU, kami akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Sejumlah dokumen dan keterangan saksi telah kami kantongi. Kami sedang menguatkan pembuktian untuk penetapan tersangka,” kata Jones, memberikan penegasan formal tentang kelanjutan proses penyidikan.

Pernyataan Jones menimbulkan pertanyaan prosedural, bila sejumlah dokumen dan saksi telah diperiksa, berapa hambatan substantif yang masih ada sehingga penetapan tersangka belum juga dilakukan? Menurut prinsip dominance of evidence dalam praktik pidana, kelanjutan penyidikan membutuhkan klarifikasi alat bukti yang cukup, namun keterlambatan tanpa penjelasan rinci memunculkan narasi publik bahwa ada faktor non-legal yang mempengaruhi proses.

Menanggapi jawaban Kejari, IMM mengeluarkan ultimatum politik-hukum. Kadafi menyatakan bahwa IMM akan mengawal perkara ini secara intensif dan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila Kejaksaan tidak menunjukkan bukti kesungguhan berupa penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Ini bukan ancaman politik kosong, ini bentuk kontrol sosial Jika penegak hukum tidak berjalan maksimal, Demonstrasi akan kami jalankan secara damai dan terorganisir—sebagai bentuk tuntutan rakyat atas keadilan,” kata Kadafi.

Permintaan IMM bukan sekadar tuntutan moral, melainkan panggilan atas tanggung jawab bersama, dan Kejaksaan sebagai Dominus Litis pengendali perkara yang harus bersikap independen, transparan, dan akuntabel, dan Kegagalan menindak tegas kasus ini berisiko memperkuat kultur impunitas daerah, mengikis kepercayaan publik, dan menghambat mekanisme akuntabilitas anggaran publik.

Hingga publik menuntut jawaban konkret, dua pertanyaan mendasar tetap menggantung, apakah Kejari Buru akan segera menutup lembar penundaan dengan menetapkan tersangka jika bukti telah cukup, ataukah proses hukum akan larut dalam dinamika yang tak beralasan? tukas Kadafi.(PM-13)

Tags: Kejari kabupaten BuruKetua IMM Cabang BuruM Kadafi Suryadi Alkatirimantan Wakil Bupati Amustofa BesanSPPD FiktifSPPD fiktif di kabupaten Buru

BeritaTerkait

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

PT. SAFI Diduga Rampas Lahan Warga Bara, Hukum Mandul di Buru?

by Redaksi
1 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Warga Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, kembali angkat suara mengecam aktivitas PT. SAFI yang diduga beroperasi secara...

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

by Redaksi
30 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Buru pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 menganggarkan Belanja Operasi sebesar Rp532.746.074.395,00 dan telah direalisasikan sebesar...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Buru Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Dava

by Redaksi
29 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Sat Reskrim Polres Buru berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SY di jalan raya antara Desa Dava...

Ketua DPRD Buru Diduga Jadi BOS dan Donatur PETI Gunung Botak

Ketua DPRD Buru Diduga Jadi BOS dan Donatur PETI Gunung Botak

by Redaksi
28 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, kembali terseret isu panas. Ia diduga kuat menjadi aktor di...

Emas PETI Sitaan KBO Reskrim Polres Buru Hilang Kabar

Emas PETI Sitaan KBO Reskrim Polres Buru Hilang Kabar

by Redaksi
27 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - KBO Reskrim Polres Kabupaten Buru, Rudi Hartanto diduga sita Emas milik penambang ilegal gunung Botak dan kasusnya hilang...

Cipayung Desak Kejari Buru Transparan Di Kasus 33 M Dana Hibah KPU

Cipayung Desak Kejari Buru Transparan Di Kasus 33 M Dana Hibah KPU

by Redaksi
24 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Cipayung Plus Kabupaten Buru terobos Kejari Buru. Mereka menuntut agar Kejari Buru buka bukaan soal skandal dugaan Korupsi...

Next Post
Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Hibah Rp1.773.565.400,00 Ke Perumda Azwa Bupolo Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua DPRD Maluku Minta Pemda Prioritaskan Program di Tengah Instruksi Efisiensi

Ketua DPRD Maluku Minta Pemda Prioritaskan Program di Tengah Instruksi Efisiensi

Discussion about this post

Recommended Stories

Tips to Manage Your Mental Health During the COVID-19 Outbreak

2 Juli, 2024
AMP Seruduk BKSDM Dan Gedung DPRD Tuntut Copot Pj Bupati Malra

AMP Seruduk BKSDM Dan Gedung DPRD Tuntut Copot Pj Bupati Malra

19 Desember, 2024
Untuk Maluku Lebih Baik: Mengatasi Kemiskinan dan Pendidikan yang Tertinggal

Untuk Maluku Lebih Baik: Mengatasi Kemiskinan dan Pendidikan yang Tertinggal

24 Maret, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!