NAMLEA,POJOKMALUKU.COM –
Kabar aktifitas penambangan oleh salah satu oknum Polisi Militer POM Namlea Kabupaten Buru pada lokasi pertambangan Ilegal (PETI) hingga kini belum terklarifikasi. Secara pribadi oleh oknum maupun secara kelembagaan.
Berbagai upaya konfirmasi media POJOKMALUKU.COM belum direspon.
Capten Corps Polisi Militer CPM, Ahmad Buchori pun ketika dihubungi Senin (3/11/25) pukul 14.25 Wit belum memberikan keterangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AG alias oknum POM ini dikabarkan bermain tambang sekaligus donatur dan memiliki beberapa jenis usaha ilegal mulai dari bak rendaman, tromol, dompeng, Kolam, yang tidak lepas pisah dari penggunaan Bahan Beracun Berbahaya B3 , jeis Cianida, Karbon, kapur, soda api, juga Air Perak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia GMPRI Cabang Kabupaten Buru, Moksen Umasugi, kepada Wartawan di Namlea.
Umasugi mengatakan, bisnis haram milik oknum POM itu berjalan sudah cukup lama dan sampai saat ini belum tersentuh hukum.
“Bisnis milik anggota POM itu diduga kuat beroperasi sudah lama, namun anehnya tidak disentuh hukum sama sekali”. Ujar Moksen
Selain itu, merekapun meminta agar pihak terkait maupun Panglima tertinggi instititusi POM untuk memanggil dan memproses oknum POM alias AG sesuai kode etik. Karna menurut mereka, jika dugaan keterlibatan bisnis haram itu dibiarkan maka sudah barang tentu menjadi preseden buruk bagi institusi bahkan publik hilang percaya.
Merekapun dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Buru untuk mendesak APH melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut, dan diproses secara hukum.
“Dalam waktu dekat, HMI MPO dan GMPRI akan melakukan aksi demonstrasi meminta oknum POM itu dipanggil, dan diadili sesuai hukum yang berlaku”. Ucap Haris Goa Ketua Himpanun Mahasiswa Islam HMI MPO Cabang Pulau Buru. (PM-RED)













Discussion about this post