Pojokmaluku.com
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Nasional

Buntut Ancam dan Teror 4 Jurnalis, IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria

Redaksi by Redaksi
8 Oktober, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Buntut Ancam dan Teror 4 Jurnalis, IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan intimidasi, teror hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kejadian yang berlangsung sepanjang Jumat malam (3 Oktober 2025) hingga Sabtu (4 Oktober 2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat brutal.

Baca Juga :

Gubernur Jatim Sematkan Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” untuk Ketua Umum PWI Pusat

3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

Dari Dualisme Menuju Persatuan, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum

”Oleh karena itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara cepat untuk bertindak dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika untuk dilakukan sidang kode etik dan juga pidana. Termasuk mendalami sejumlah anggotanya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektroniknya, Rabu (8/10/2025).

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.

”Saksi menyebut bahwa AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”,” tegas Sugeng lagi.

Menurut Sugeng, bahwa ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki. “Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu”.

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.

Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong”.

Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “anjing” terus dilontarkan di hadapan mereka.

” Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika,” ujar Sugeng lagi.

Dengan adanya kejadian itu, IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. Oleh karenanya sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri.

Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e.

Lantaran itu, apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia.

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik. Hal ini sesuai dengan statement Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025 lalu.

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius.(PM-Dewi)

Tags: Ancam dan Teror 4 Jurnalis di mimikaKapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian OktariaKetua IPWSugeng Teguh Santoso

BeritaTerkait

Gubernur Jatim Sematkan Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” untuk Ketua Umum PWI Pusat

Gubernur Jatim Sematkan Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” untuk Ketua Umum PWI Pusat

by Redaksi
12 Oktober, 2025
0

SURABAYA,POJOKMALUKU.COM - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa...

3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

by Redaksi
16 September, 2025
0

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM - Ditangan Gubernur Hendrik Lewerissa, Maluku mendapat perhatian khusus di pusat. Selasa (16/9/2025), di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan...

Dari Dualisme Menuju Persatuan, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum

Dari Dualisme Menuju Persatuan, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum

by Redaksi
13 September, 2025
0

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM - Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025....

PWI Surakarta Sambut Gagasan Pelantikan Hasil Kongres di Monumen Pers Solo

PWI Surakarta Sambut Gagasan Pelantikan Hasil Kongres di Monumen Pers Solo

by Redaksi
6 September, 2025
0

SOLO,POJOKMALUKU.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta menyambut baik keinginan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, agar...

Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan

Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan

by Redaksi
14 Juli, 2025
0

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM - Program Sekolah Rakyat, sebuah gagasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, mulai berjalan pada...

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi  Pidana Alternatif

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

by Redaksi
26 Juni, 2025
0

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM - Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal...

Next Post
Di HUT Kota Langgur ke-14, Ketua DPRD Maluku Minta Penegasan Identitas dan Penyesuaian Nomenklatur

Di HUT Kota Langgur ke-14, Ketua DPRD Maluku Minta Penegasan Identitas dan Penyesuaian Nomenklatur

Langgur Bukan Sekadar Kota, Tapi Simbol Harapan, Pesan Inspiratif Bupati Thaher di HUT ke-14

Langgur Bukan Sekadar Kota, Tapi Simbol Harapan, Pesan Inspiratif Bupati Thaher di HUT ke-14

Discussion about this post

Recommended Stories

Pj Bupati Malra Apel perdana dengan ASN

Pj Bupati Malra Apel perdana dengan ASN

11 November, 2024
Pemkab Malra Menggelar Coffee Morning Bersama Awak Pers,Ini Yang Dibahas

Pemkab Malra Menggelar Coffee Morning Bersama Awak Pers,Ini Yang Dibahas

22 November, 2024
Masyarakat Minta Bupati Buru Cabut Izin PT. SAFI Yang Beroperasi Di Desa Bara

Masyarakat Minta Bupati Buru Cabut Izin PT. SAFI Yang Beroperasi Di Desa Bara

1 Oktober, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!