AMBON,POJOKMALUKU.COM – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menunjuk mantan narapidana Narkoba, Ridwan Rahman Marasabessy sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
Terpidana Narkoba itu diusulkan setelah pemenang kedua Aziz Mahulette dipecat dari status keanggotaan berdasarkan sidang putusan dewan etik DPP Partai Golkar.
Keputusan dewan etik kemudian menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar dibawa komando Bahlil Lahadalia dan Muhammad Sarmuji untuk menerbitkan surat keputusan calon PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor: B-763/DPP/GOLKAR/X/2025.
Pemenang Ketiga dan Rekam Rejak Terpidana Narkoba
Ridwan Rahman Marasabessy, politisi Golkar Maluku memperoleh suara terbanyak ketiga dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, lalu.
Pemenang pertama ditempati Alm Rasyad Effendi Latuconsina memperoleh suara sebanyak 4.938 suara. Di posisi kedua ditempati Aziz Mahulette dengan perolehan suara sebanyak 3.309 suara, dan Ridwan Rahman Marasabessy menempati posisi ketiga dengan raihan sebanyak 2.915 suara.
Ridwan merupakan terpidana narkoba yang kini dipaksakan oleh Bahlil menggantikan Alm. Rasyad Effendi Latuconsina.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, rekam jejak Ridwan di dunia politik dikenal vokal tapi kerap bikin gaduh. Publik Maluku sempat dibuat geger, ketika dia terjerat kasus narkoba.
Ridwan saat menjadi anggota DPRD Maluku (2004-2009), ditangkap polisi karena terlibat pesta sabu-sabu.
Ia ditangkap karena telah dicatat sebagai target operasi (TO). Setelah mendapat informasi petugas Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat itu Ridwan bersama rekan-rekan sementara melakukan pesta sabu di rumah dinasnya pada bilang Kebung Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu 5 Agustus 2009
Penangkapan Ridwan zaman kepemimpinan AKBP Didik Agung Widjanarko sebagai Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dari tangan Ridwan polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 0,5 gram sabu-sabu, 12 sedotan dan 1 buah bong rakitan yang terbuat dari botol plastik. Berdasarkan hasil tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Ridwan bersama rekan-rekan positif mengonsumsi narkoba.
Ridwan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, tentang psychotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Statusnya kemudian tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di Pengadilan Negeri Ambon. Hakim pengadilan Ambon saat itu kemudian menghukum ridwan dengan pidana penjara karena terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah bebas dari kasus tersebut, dan menyandang status sebagai eks narapidana (napi), Ridwan kembali eksis di Partai Golkar Maluku.
Ridwan Pembuat Gaduh di Partai Golkar
Lagi-lagi kegaduhan terjadi di internal Golkar Maluku ketika dipimpin Ramli Ibrahim Umassugi.
Ridwan kembali dirundung masalah. Ia pernah berseteru dengan partai berlambang pohon beringin yang telah membesarkannya.
Ridwan terlibat aksi pengrusakan kantor DPD Golkar Maluku di bilangan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon saat itu.
Aksi ini dilakukan bersangkutan diduga sebagai manuver politiknya untuk mendapatkan posisi tawar di DPD Golkar Provinsi Maluku.
Kini, mantan narapidana Narkoba dan pembuat gaduh di partai, dipaksakan Menteri ESDM yang adalah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai calon pengganti Alm. Rasyad Effendi Latuconsina sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.(PM)
Discussion about this post