NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Redaksi Bratapos.com angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media daring Kuantanxpress.id dengan judul “Oknum Wartawan Abal-Abal Membuat Berita Tanpa Konfirmasi”, yang menyebut nama wartawan Bratapos.com, Sarbin Kalidupa.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Bratapos.com menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Redaksi Bratapos.com belum menerima hak jawab atau konfirmasi langsung dari pihak yang disebut dalam berita yang dimuat oleh wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis pihak redaksi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Diterangkan, Bratapos.com, sebelum berita tersebut diterbitkan, wartawan mereka telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait melalui panggilan telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga batas waktu penayangan.
“Kami menolak segala bentuk tuduhan bahwa berita tersebut ‘pesanan’ atau ‘tidak berimbang’. Semua karya jurnalistik kami melalui proses redaksional dan verifikasi lapangan yang sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang independensi dan verifikasi fakta,” tegas pihak redaksi.
Selain itu, Bratapos.com menilai penyebutan nama lengkap dan foto wartawannya tanpa sensor serta tanpa izin oleh Kuantanxpress.id merupakan tindakan yang tidak etis.
“Hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 huruf c Kode Etik Jurnalistik karena dapat merugikan martabat pribadi dan profesional jurnalis,” tambah pernyataan itu.
Sebagai tindak lanjut, redaksi Bratapos.com berencana mengirimkan surat klarifikasi dan hak jawab resmi kepada redaksi Kuantanxpress.id, serta menyampaikan tembusan kepada Dewan Pers agar permasalahan ini diselesaikan sesuai mekanisme etik pers yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial yang independen, berimbang, dan beretika, serta membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang keberatan atas pemberitaan kami,” tutup pihak redaksi.
Untuk diketahui, wartawan Kuantanxpress.id yang menulis tudingan tersebut dikabarkan merupakan mantan Kepala Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Ia juga diduga tengah terseret kasus pelepasan lahan kepada pihak TNI AU yang saat ini masih bergulir di kepolisian.(PM-13)
Discussion about this post