LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Berkas perkara BNR, tersangka pemilik senjata Tajam (Sajam) dan diduga melakukan perbuatan memprovokasi terjadinya bentrok antar warga bertempat di Jl. Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Desember 2024 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, Kamis (20/3/2025).
Fakta ini diketahui dalam press conference di Mapolres Maluku Tenggara, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma saat itu didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy
Kronologis kejadian diungkapkan Kapolres,
terjadi pada Kamis Tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIT bertempat di Jl. Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau lebih tepat di depan perempatan Toko Terra (Kompleks Pemda).
Pada lokasi tersebut, terjadi perkelahian antara kelompok pemuda Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil dan kelompok pemuda Komplesk Perumda/ Pemda Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra, atas kejadian tersebut Personil Polres Malra dan Personil Brimob BKO, berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni tersangka B.N.R kuat dugaan B.N.R dengan sepeda motor merek Yamaha MX dan rekannya yang menggunakan sepeda motor lain, mereka dengan sengaja beberapa kali ngebut melintas depan Terra Kompleks Pemda untuk memancing keributan yang meresahkan warga di Kompleks Pemda.
“Atas laporan masyarakat setempat, BNR berhasil diamankan oleh Personil Gabungan yang sementara piket di Landmark,” kata Kapolres.

” B.N.R diamankan di depan Toko Terra (Kompleks Pemda), dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam Jok sepeda motor milik tersangka B.N.R di temukan 1 (satu) buah Katapel, 5 (lima) buah anak panah waer, kemudian tersangka di giring ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum,” sambungnya.
Dikatakan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saks- saksi dan tersangka B.N.R. dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa motif dari tersangka B.N.R. membawa alat tajam adalah untuk saling menyerang di tempat kejadian.
“Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, berkas perkara oleh kejaksaan di nyatakan lengkap (P-21) dan pada Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 tersangka B.N.R beserta dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap perwira dengan dua melati dipundak ini.
Dijelaskan, Kepemilikan Senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar Hukum sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 10 (sepuluh) tahun pidana penjara,” rinci Kapolres.
Terhadap kasus yang menjerat BNR ini, Kapolres menghimbau para pemuda untuk tidak terlibat dari pergaulan yang dapat berujung merugikan masa depan mereka sendiri. Karena setiap perbuatan yang melanggar hukum tentunya harus dipertanggung jawabkan depan hukum nantinya. (PM-Dewi)

Discussion about this post