Pojokmaluku.com
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Kasus BNR sudah di Meja Jaksa

Redaksi by Redaksi
21 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus  BNR sudah di Meja Jaksa

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Berkas perkara BNR, tersangka pemilik senjata Tajam (Sajam) dan diduga melakukan perbuatan memprovokasi terjadinya bentrok antar warga bertempat di Jl. Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Desember 2024 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, Kamis (20/3/2025).

Fakta ini diketahui dalam press conference di Mapolres Maluku Tenggara, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma saat itu didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy

Baca Juga :

SPBU Namlea Jual Pertalite Ke Motor Tangki Modifikasi

Bejat! Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP

Pj Kepala Ohoi Rahareng Bawa Diduga Pecat Perangkat Sepihak,Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Malra

Kronologis kejadian diungkapkan Kapolres,
terjadi pada Kamis Tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIT bertempat di Jl. Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau lebih tepat di depan perempatan Toko Terra (Kompleks Pemda).

Pada lokasi tersebut, terjadi perkelahian antara kelompok pemuda Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil dan kelompok pemuda Komplesk Perumda/ Pemda Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra, atas kejadian tersebut Personil Polres Malra dan Personil Brimob BKO, berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni tersangka B.N.R kuat dugaan B.N.R dengan sepeda motor merek Yamaha MX dan rekannya yang menggunakan sepeda motor lain, mereka dengan sengaja beberapa kali ngebut melintas depan Terra Kompleks Pemda untuk memancing keributan yang meresahkan warga di Kompleks Pemda.

“Atas laporan masyarakat setempat, BNR berhasil diamankan oleh Personil Gabungan yang sementara piket di Landmark,” kata Kapolres.

” B.N.R diamankan di depan Toko Terra (Kompleks Pemda), dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam Jok sepeda motor milik tersangka B.N.R di temukan 1 (satu) buah Katapel, 5 (lima) buah anak panah waer, kemudian tersangka di giring ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum,” sambungnya.

Dikatakan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saks- saksi dan tersangka B.N.R. dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa motif dari tersangka B.N.R. membawa alat tajam adalah untuk saling menyerang di tempat kejadian.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, berkas perkara oleh kejaksaan di nyatakan lengkap (P-21) dan pada Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 tersangka B.N.R beserta dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap perwira dengan dua melati dipundak ini.

Dijelaskan, Kepemilikan Senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar Hukum sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 10 (sepuluh) tahun pidana penjara,” rinci Kapolres.

Terhadap kasus yang menjerat BNR ini, Kapolres menghimbau para pemuda untuk tidak terlibat dari pergaulan yang dapat berujung merugikan masa depan mereka sendiri. Karena setiap perbuatan yang melanggar hukum tentunya harus dipertanggung jawabkan depan hukum nantinya. (PM-Dewi)

Tags: AKBP Frans DumaKapolres Maluku Tenggaraperkelahian antara kelompok pemuda di Maluku TenggaraPres rilis polres Maluku Tenggaratersangka pemilik senjata Tajam

BeritaTerkait

SPBU Namlea Jual Pertalite Ke Motor Tangki Modifikasi

SPBU Namlea Jual Pertalite Ke Motor Tangki Modifikasi

by Redaksi
7 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada penjual eceran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan...

Bejat! Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP

Bejat! Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP

by Redaksi
3 September, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi...

Pj Kepala Ohoi Rahareng Bawa Diduga Pecat Perangkat Sepihak,Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Malra

Pj Kepala Ohoi Rahareng Bawa Diduga Pecat Perangkat Sepihak,Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Malra

by Redaksi
21 Agustus, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Penjabat Kepala Ohoi Rahareng Bawah, MS diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak. Kebijakan kontroversial ini menuai sorotan...

Proyek Jalan Lingkar Aboru – Wasu – Oma tahun 2023 Terindikasi Korupsi

Proyek Jalan Lingkar Aboru – Wasu – Oma tahun 2023 Terindikasi Korupsi

by Redaksi
26 Juli, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM -  Proyek jalan Lingkar Aboru - Wasu - Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 mengindikasinya kejahatan....

Kejari SBB Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kejari SBB Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

by Redaksi
3 Mei, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam...

Mantan Pejabat Kepo Hoko Disebut Selewengkan Dana Desa

Mantan Pejabat Kepo Hoko Disebut Selewengkan Dana Desa

by Redaksi
30 April, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Mantan penjabat Kepala Ohoi (Kepo) Hoko Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara Agustalis Ualubun diduga melakukan...

Next Post
BRI BO Masohi Sediakan Uang Baru Rp.300 juta  Untuk Penuhi Kebutuhan THR Lebaran

BRI BO Masohi Sediakan Uang Baru Rp.300 juta Untuk Penuhi Kebutuhan THR Lebaran

Program CKG, 16 Orang Pasien Berulang Tahun Kunjungi Puskesmas Ohoiel

Program CKG, 16 Orang Pasien Berulang Tahun Kunjungi Puskesmas Ohoiel

Discussion about this post

Recommended Stories

Dua Jenazah Mahasiswa UGM Dipulangkan ke Kampung Halamannya

Dua Jenazah Mahasiswa UGM Dipulangkan ke Kampung Halamannya

3 Juli, 2025
Lomba-Lomba Inovatif Dan Menggembirakan Digelar Pemuda Banda Ely Suku 80 Jelang HUT RI ke-80

Lomba-Lomba Inovatif Dan Menggembirakan Digelar Pemuda Banda Ely Suku 80 Jelang HUT RI ke-80

4 Agustus, 2025
KPU Kota Tual Hari Ini Gelar Rapat Pleno Penetapan Walkot Dan Wawalkot

KPU Kota Tual Hari Ini Gelar Rapat Pleno Penetapan Walkot Dan Wawalkot

8 Januari, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malra Soroti Kekeliruan Pusat, “Langgur Itu Maluku Tenggara, Bukan Tual!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!