AMBON,POJOKMALUKU.COM –
Dugaan pelanggaran etik kembali menyeret nama institusi kepolisian. Briptu BN, anggota Polsek Saparua diduga menghamili kekasihnya, EHT, namun hingga korban melahirkan, janji menikah tidak ditepati. .
Kisah ini bermula dari hubungan asmara yang dijalani keduanya selama hampir tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, EHT mengaku beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Briptu BN. Ia tidak menyangka hubungan itu berujung pada kehamilan tanpa kepastian tanggung jawab.
“Saya pacaran hampir tiga tahun. Setelah saya hamil, dia janji akan menikahi saya,” ungkap EHT kepada POJOKMALUKU.COM, Rabu (16/4/2026).
Menurut penuturannya, saat mengetahui dirinya hamil, Briptu BN sempat menunjukkan itikad baik. Ia bahkan datang menemui keluarga korban untuk menyampaikan keseriusannya.
Dalam pertemuan tersebut, Briptu BN disebut berjanji akan menikahi EHT dan mengaku sedang mengurus administrasi pernikahan. Namun, komitmen itu perlahan memudar.
Seiring waktu, janji tersebut tak pernah terealisasi. EHT menyebut Briptu BN mulai menghindar dan terus beralasan setiap kali dimintai kepastian.
“Dia selalu bilang masih urus surat-surat, tapi tidak ada kepastian. Sampai saya melahirkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, EHT juga menilai tidak adanya dukungan dari keluarga Briptu BN turut memperkeruh keadaan. Ia menyebut orang tua sang oknum polisi terkesan tidak merestui hubungan mereka.
“Orang tuanya seperti tidak merestui. Alasannya selalu berubah-ubah,” katanya.
Kini, setelah bayi laki-laki mereka lahir, EHT mengaku belum menerima tanggung jawab nyata dari Briptu BN, baik secara moral maupun terkait status anak tersebut. Kondisi ini membuat pihak keluarga korban merasa dirugikan dan mendesak adanya kejelasan.
Keluarga EHT meminta Briptu BN segera bertanggung jawab, baik melalui pernikahan maupun pengakuan terhadap anak yang telah dilahirkan.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap institusi kepolisian dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut jika terbukti adanya pelanggaran. (PM-Tim)













Discussion about this post