AMBON,POJOKMALUKU.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Diminta Mencopot, S.S dari jabatannya sebagai sekertaris di Dinas Pariwisata Propinsi Maluku.
Desakan ini menyusul, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan S.S terhadap seorang siswa praktek kerja lapangan (PKL) di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku,Jumat (6/9/2024) pagi.
“Adik saya mendapat perlakuan kekerasan seksual sekira pukul 07.00 WIT di salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku pada Jumat 6/9/2024. Dia takut dan gemetar hingga saat ini,” ungkap AS kakak korban,kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (8/9/2024)
Mengulang percakapan adiknya (korban) dia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya saat kantor dalam keadaan sepi. Hanya ada pelaku bersama korban.
“Korban saat itu sedang main komputer. Datang pejabat itu, sampaikan kalau sepi karena, yang lain ada ibadah. Korban terus main komputer. Tiba-tiba pejabat itu meremas bagian dada korban. Korban kaget, dia gemetar,” ungkap AS.
Usai melancarkan aksinya, pejabat itu mengajak korban ke ruang kerjanya. Korban yang begitu polos, hanya bisa mengikuti arahan pelaku.
“Pejabat itu perintahkan saya duduk di sofa dalam ruangan. Dia buka dompet, berikan uang Rp50 ribu kepada korban untuk uang sarapan pagi. Korban menolak, tapi dia terus memaksa. Adik saya ambil, sambil gemetar dan menangis,” ujar AS dengan kesal.
Tak sampai disitu, pelaku lalu menjanjikan akan memberikan korban apapun yang dia mau, asalkan bisa memuaskannya.
”Bapak hanya pegang bagian itu saja. Kalau kamu mau apa-apa, Bapak bisa berikan uang, untuk kamu belu sepatu, pakaian bagus, dan akan memberikan uang untuk biaya transportasi, tinggal hubungi pak saja,” ungkap AS mengutip cerita adiknya yang menjadi korban.
Pelaku, kata AS, juga mengancam korban bila mempublikasikan kasus ini. Mala Dia menjanjikan korban bisa bekerja di Dinas Pariwisata, bila tutup mulut.
“Abis PKL kan kamu lulus . Palingan nanti bulan Januari langsung berikan pekerjaan sebagai honor disini, perbulan Rp2,8 juta. Jadi tidak susah lai. Tidak lagi membebani orang tua,” kata AS.
Aksi tidak terpuji SS tersebut, langsung dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
” Setelah korban cerita, langsung kita melapor ke Polresta Ambon, Sabtu (7/9) kemarin,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap kasus ini segera diproses hukum, dan pelaku bisa bertanggungjawab atas perbuatannya.(PM-02)
Discussion about this post