Pojokmaluku.com
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Tersangka Kekerasan Bersama Menyebabkan Anak Meningal Di Perumnas Masuk Pengadilan

Redaksi by Redaksi
15 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Kekerasan Bersama Menyebabkan Anak Meningal Di Perumnas Masuk  Pengadilan

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra) Menggelar Press Release Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti tindak pidana kekerasan bersama hingga menyebabkan anak meninggal dunia A.E.T pada bulan Oktober 2024 yang terjadi di Jl. pekuburan Kompleks Perumnas Kecamatan. Kei Kecil.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra, penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang anak pelaku sebagai tersangka, 3 (tiga) orang pelaku orang dewasa sebagai tersangka,”tandas Kapolres AKBP Frans Duma di dampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy,Sabtu (15/3/2024) bertempat di ruangan Reskrim Polres Malra.

Baca Juga :

SPBU Namlea Jual Pertalite Ke Motor Tangki Modifikasi

Bejat! Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP

Pj Kepala Ohoi Rahareng Bawa Diduga Pecat Perangkat Sepihak,Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Malra

Kapolres menjelaskan, Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka anak maupun dewasa adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Adapun perbuatan anak – anak pelaku tersebut melakukan kekerasan fisik secara bersama – sama di Perumnas Kel Ohoijang Watdek, terhadap anak korban A.E.T sedangkan orang dewasa perbuatannya adalah memberi perintah dan membiarkan kekerasan terjadi terhadap anak A.E.T,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21).

“Setelah itu pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 kelima anak pelaku tersebut diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, dan pada Hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 tiga orang pelaku dewasa juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”jelas Kapolres.

“Bahwa kekerasan bersama terhadap Korban A.E.T yang menyebabkan meninggal dunia dilatarbelakangi oleh dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Korban Alm.A.E.T. dan Pelaku Anak berinisial M. yang hingga saat ini Perkara Persetubuhan anak yang dilakukan oleh Pelaku Anak berinisial M. juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tual dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,”tambahnya (PM-Dewi)

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: AKBP Frans DumaKapolres Maluku TenggaraPelaku pembunuh di Maluku TenggaraPolres Maluku TenggaraPres realis polres Maluku Tenggara

BeritaTerkait

SPBU Namlea Jual Pertalite Ke Motor Tangki Modifikasi

SPBU Namlea Jual Pertalite Ke Motor Tangki Modifikasi

by Redaksi
7 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada penjual eceran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan...

Bejat! Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP

Bejat! Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP

by Redaksi
3 September, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi...

Pj Kepala Ohoi Rahareng Bawa Diduga Pecat Perangkat Sepihak,Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Malra

Pj Kepala Ohoi Rahareng Bawa Diduga Pecat Perangkat Sepihak,Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Malra

by Redaksi
21 Agustus, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Penjabat Kepala Ohoi Rahareng Bawah, MS diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak. Kebijakan kontroversial ini menuai sorotan...

Proyek Jalan Lingkar Aboru – Wasu – Oma tahun 2023 Terindikasi Korupsi

Proyek Jalan Lingkar Aboru – Wasu – Oma tahun 2023 Terindikasi Korupsi

by Redaksi
26 Juli, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM -  Proyek jalan Lingkar Aboru - Wasu - Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 mengindikasinya kejahatan....

Kejari SBB Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kejari SBB Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

by Redaksi
3 Mei, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam...

Mantan Pejabat Kepo Hoko Disebut Selewengkan Dana Desa

Mantan Pejabat Kepo Hoko Disebut Selewengkan Dana Desa

by Redaksi
30 April, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Mantan penjabat Kepala Ohoi (Kepo) Hoko Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara Agustalis Ualubun diduga melakukan...

Next Post
Gubernur Maluku sebut kemajuan Malteng butuh sedikit saja sentuhan Tangan Bupati dan Wabup

Gubernur Maluku sebut kemajuan Malteng butuh sedikit saja sentuhan Tangan Bupati dan Wabup

Hadiri Persidangan Ke-48 Klasis GPM Kei Besar, Ini Harapan Bupati Thaher

Hadiri Persidangan Ke-48 Klasis GPM Kei Besar, Ini Harapan Bupati Thaher

Discussion about this post

Recommended Stories

Hadir Di Peresmian Rumah Pastori Jemaat GPM Maranatha Isu, Ini Pesan Pj Bupati Malteng

Hadir Di Peresmian Rumah Pastori Jemaat GPM Maranatha Isu, Ini Pesan Pj Bupati Malteng

17 Januari, 2025
Kemenkumham Sultra tingkatkan pencatatan pendaftaran HAKI melalui MIC

Kemenkumham Sultra tingkatkan pencatatan pendaftaran HAKI melalui MIC

29 Agustus, 2024
Warga Kobisonta Menang Grand Prize Mobil Wuling dari BRI

Warga Kobisonta Menang Grand Prize Mobil Wuling dari BRI

18 Juni, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malra Soroti Kekeliruan Pusat, “Langgur Itu Maluku Tenggara, Bukan Tual!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!