Unit Reskrim Polsek Serwaru berupaya secara optimal menangani peristiwa kekerasan bersama / penganiayaan terhadap korban Bruce Lee A. Thomas (25) Warga Desa Tomra yang diduga dilakukan oleh Thoni Arther Meikdeli dkk warga Desa Batumiau, peristiwa itu terjadi pada jumat malam (24/05) sekitar pukul 23.30 Wit dijalan tanjakan Desa Batumiau.
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Serwaru secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /03/V/2024/Sek Serwaru/Res MBD/Maluku, tanggal 24 Mei 2024, Penyidik Unit Reskrim melakukan Penyelidikan atas peristiwa tersebut, pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap korban dan sejumlah saksi sebagai pembuktian secara formil adanya peristiwa pidana dimaksud.
Untuk kepentingan permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan tindak pidana, Penyidik unit Reskrim Polsek Serwaru berhasil meringkus dan mengamankan 4 terduga pelaku masing-masing Thoni Arther Meikdeli, Farel Rivan Lewantail, Fendi Karolis dan Yulex Remona di Kantor Polsek Serwaru, sedangkan terduga pelaku Maikhel Sernasak telah melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran oleh aparat Kepolisian Sektor Serwaru, Ke 4 terduga pelaku kini sedang dimintai keterangannya pemeriksaan di Kantor Polsek Serwaru pukul 09.30 Wit pada Senin pagi (27/05/2024).
Kapolsek Serwaru Iptu A. Reyk ketika dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani perkara pada tingkat penyelidikan dengan mengedepankan azas pra duga tak bersalah sampai dengan diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap para terduga pelaku kuat dugaan sebagai pelaku tindak pidana.
“ Kami tetap bekerja secara konsisten dalam penanganan perkara tersebut guna menghindari timbulnya konflik yang dapat melibatkan perkelahian antar kedua Desa, kami tetap mengambil langkah hukum dengan tidak mengesampingkan aturan hukum karena bukan pengakuan yang kami kejar tetapi pembuktian perbuatan pidana yang menjadi prioritas kami dalam menangani perkara tersebut. “ ungkap Kapolsek.
Secara terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan / pengeroyokkan yang dilakukan oleh terduga pelaku Thoni Arther Meikdeli dkk terhadap korban Bruce Lee A. Thomas telah dilaporkan oleh korban ke unit SPKT Polsek Serwaru, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Serwaru untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya telah dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi maupun keempat terduga pelaku terkait peristiwa pidana tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Thoni Arther Meikdeli dkk akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik unit Reskrim Polsek Serwaru telah turun ke TKP dan telah mengamankan barang bukti atas peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga agar kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Serwaru dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post