MASOHI,POJOKMALUKU.COM — Pemerintah Kecamatan Saparua Timur tengah mengevaluasi kinerja Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Ulath menyusul belum terealisasinya Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

Sekretaris Kecamatan Saparua Timur, Andrev Petra Jasso, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait ketidakhadiran KPN Ulath di kantor maupun dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Kami belum mendapat informasi resmi, baik dari masyarakat maupun secara kelembagaan. Jika ada persoalan, khususnya dari Saniri Negeri, seharusnya disampaikan secara tertulis karena ini menyangkut fungsi kontrol dan pengawasan pemerintahan,” kata Andrev kepada wartawan diruangannya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, kecamatan memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah negeri, baik dari sisi pelayanan publik maupun aspek kemasyarakatan. Monitoring terhadap Negeri Ulath disebut sudah beberapa kali dilakukan.
Namun, hingga akhir Februari 2026, pelaksanaan Musdes dan penetapan RKP Negeri Ulath untuk tahun anggaran 2026 belum terlaksana.
Pada Senin (pekan ini), kecamatan telah melayangkan surat kepada KPN, perangkat negeri, dan Saniri Negeri untuk melakukan evaluasi bersama sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Evaluasi dijadwalkan paling lambat berlangsung pada Selasa atau Rabu.
“Kedua lembaga harus duduk bersama mencari solusi, apa persoalannya dan bagaimana langkah penyelesaiannya,” ujarnya.
Selain itu, pada 12 Februari lalu, tim dari Dinas Pemberdayaan juga telah melakukan monitoring dan evaluasi di Negeri Ulath. Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada camat sebagai bahan tindak lanjut.
Andrev mengakui, apabila benar terjadi ketidakhadiran KPN dalam waktu tertentu, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik. Pelayanan di tingkat negeri mencakup administrasi kependudukan, pengelolaan data masyarakat, hingga penyelesaian persoalan sosial seperti sengketa tanah dan konflik antarwarga.
“Semua itu membutuhkan kehadiran aktif pemerintah negeri sebagai prioritas utama pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari KPN Ulath mengenai alasan jarang berkantor. Informasi yang beredar, menurut Andrev, masih sebatas kabar dari masyarakat dan belum disampaikan secara formal kepada pemerintah kecamatan.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya kelalaian administratif, kecamatan akan melakukan pembinaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh bupati. Meski Surat Keputusan pengangkatan KPN merupakan kewenangan bupati, kecamatan berwenang melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan.
“Jika ada pelanggaran administratif, akan diberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi administratif,” ujarnya.
Menurut Andrev, persoalan di Negeri Ulath menjadi perhatian khusus, namun juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemerintah negeri di Kecamatan Saparua Timur. Secara umum, kinerja negeri-negeri lain dinilai masih berjalan optimal meski terdapat sejumlah kendala.
“Kami berharap seluruh pemerintah negeri dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” harap Yasso.(PM-Maria)














Discussion about this post