MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Pemerintah Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, resmi mengeluarkan surat edaran larangan beraktivitas di sejumlah kawasan perairan setelah adanya laporan masyarakat terkait kemunculan buaya yang dinilai mengancam keselamatan warga.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Pemerintah Negeri Amahai Nomor: 140/35/PNA/IV/2026 tentang larangan beraktivitas di bantaran Kali Wairano, Pesisir Kawaino, Melputih (Kaki Air Maruru) dan sekitarnya, yang mulai diberlakukan sejak 30 April 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Pemerintah Negeri Amahai, F. Hallatu, menyampaikan kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah cepat pemerintah negeri menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas keberadaan satwa buas tersebut di wilayah pemukiman dan lokasi aktivitas warga.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Karena itu pemerintah negeri mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa di area habitat buaya,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut yang di terima POJOKMALUKU.COM, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat itu, pemerintah secara tegas melarang warga untuk melakukan sejumlah aktivitas di sepanjang bantaran Kali Wairano, Pesisir Kawaino, Melputih atau Kaki Air Maruru serta wilayah sekitarnya.
Aktivitas yang dilarang meliputi mandi, berenang, bermain air, hingga memancing dan mencari ikan pada malam hari seperti balobe, bameti maupun bamolo di kawasan yang diduga menjadi habitat buaya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tidak membuang bangkai hewan maupun sisa daging ke area perairan karena dapat memancing buaya mendekat ke lingkungan permukiman warga.
Pemerintah Negeri Amahai juga memberi perhatian khusus kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak dan tidak mengizinkan mereka mandi, berenang maupun bermain di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona rawan.
Selain mengeluarkan larangan, pemerintah meminta masyarakat segera melaporkan apabila kembali melihat kemunculan buaya kepada pengurus dusun atau lingkungan, Babinkamtibmas, perangkat negeri, Badan Saniri Negeri maupun lembaga adat setempat agar dapat segera dilakukan langkah penanganan.
Kemunculan buaya di sejumlah titik pesisir dan bantaran sungai ini menimbulkan keresahan tersendiri di tengah masyarakat Amahai, mengingat lokasi tersebut selama ini menjadi area warga untuk beraktivitas sehari-hari, terutama mencari ikan, mandi, hingga tempat bermain anak-anak.
Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, Pemerintah Negeri Amahai berharap seluruh warga dapat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa imbauan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat di tengah ancaman satwa liar yang kini mulai mendekati kawasan aktivitas penduduk.(PM-Red)













Discussion about this post