Pojokmaluku.com
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Daerah

Ohoililir “Bersih-Bersih” Rumpon Liar: 14 Hari Diberi Waktu, Lewat Batas Siap Dipangkas

Redaksi by Redaksi
13 April, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Ohoililir “Bersih-Bersih” Rumpon Liar: 14 Hari Diberi Waktu, Lewat Batas Siap Dipangkas

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Pemerintah Ohoi Ohoililir, Kecamatan Manyeuw, mengambil langkah tegas terhadap maraknya pemasangan rumpon ilegal di perairan Ohoi (Desa).

Melalui surat pemberitahuan sekaligus teguran resmi, seluruh nelayan dan pemilik rumpon diminta segera menertibkan alat tangkap yang dinilai semakin semrawut dan tak terkendali.

Baca Juga :

Terobosan Unik BPS Malra, Sosialisasi Sensus Ekonomi Dikemas Lewat Game Berhadiah

Alhidayat Wajo Nahkodai PERSAMBI Maluku, Era Baru Sambo Maluku Resmi Dimulai

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun: May Day Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Buruh

Penjabat Kepala Ohoi Ohoililir, Laurensius Letsoin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta laporan nelayan setempat, jumlah rumpon di perairan Ohoililir meningkat drastis dan dipasang tanpa pola yang jelas.

“Rumpon yang semakin padat dan tidak teratur ini sudah mengganggu ruang tangkap nelayan lokal. Kalau dibiarkan, bisa memicu konflik dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,” tegas Letsoin saat ditemui di kediamannya.Senin (13/4/2026).

Dalam surat bernomor 009/…/OHR/IV/2026 tersebut, pemerintah desa secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh pemasangan rumpon wajib mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah Ohoililir juga menggarisbawahi sejumlah dampak serius dari keberadaan rumpon liar, mulai dari terganggunya jalur migrasi ikan, kerugian bagi nelayan tradisional, hingga potensi konflik horizontal di laut.

Tak hanya imbauan, pemerintah desa menetapkan tenggat waktu tegas selama 14 hari, terhitung sejak 13 hingga 27 April 2026, bagi para pemilik rumpon ilegal untuk membongkar secara mandiri alat tangkap mereka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jika peringatan tersebut diabaikan, konsekuensinya tidak main-main.

“Kalau sampai batas waktu masih ada rumpon tanpa izin, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas berupa pemotongan dan pemusnahan,” tegas Letsoin.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban, keadilan akses laut, serta keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Ohoililir.

Selain itu, Pemerintah desa pun berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan demi menghindari gesekan dan menjaga harmoni antar nelayan.(PM-Dewi)

Tags: Perikanan di Maluku TenggaraRempong Liar di Maluku tenggarasumber daya perikanan di wilayah OhoililirSurat Izin Pemasangan Rumpon

BeritaTerkait

Terobosan Unik BPS Malra, Sosialisasi Sensus Ekonomi Dikemas Lewat Game Berhadiah

Terobosan Unik BPS Malra, Sosialisasi Sensus Ekonomi Dikemas Lewat Game Berhadiah

by Redaksi
2 Mei, 2026
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan terobosan kreatif dalam mensosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan...

Alhidayat Wajo Nahkodai PERSAMBI Maluku, Era Baru Sambo Maluku Resmi Dimulai

Alhidayat Wajo Nahkodai PERSAMBI Maluku, Era Baru Sambo Maluku Resmi Dimulai

by Redaksi
2 Mei, 2026
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Dunia olahraga bela diri di Provinsi Maluku kembali mencatat sejarah baru. Cabang olahraga Persatuan Sambo Indonesia (PERSAMBI) Maluku...

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun: May Day Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Buruh

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun: May Day Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Buruh

by Redaksi
1 Mei, 2026
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day harus dimanfaatkan sebagai...

Buaya Terdeteksi di Kali Wairano dan Kawaino, Pemerintah Negeri Amahai Keluarkan Larangan Keras

Buaya Terdeteksi di Kali Wairano dan Kawaino, Pemerintah Negeri Amahai Keluarkan Larangan Keras

by Redaksi
1 Mei, 2026
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, resmi mengeluarkan surat edaran larangan beraktivitas di sejumlah kawasan perairan...

Wabub Viali: Tanpa Data Desa yang Valid, Program Pemerintah Bisa Salah Sasaran

Wabub Viali: Tanpa Data Desa yang Valid, Program Pemerintah Bisa Salah Sasaran

by Redaksi
30 April, 2026
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Program Desa Cinta Statistik...

Pemerintah Mulai Godok Pembangunan Pelabuhan Laut di Malra, Pra Studi Kelayakan Digelar di Langgur

Pemerintah Mulai Godok Pembangunan Pelabuhan Laut di Malra, Pra Studi Kelayakan Digelar di Langgur

by Redaksi
30 April, 2026
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah pusat terus mempercepat agenda pembangunan infrastruktur maritim di kawasan timur Indonesia. Salah satu proyek strategis yang kini...

Next Post
Optimistis Tepat Sasaran, Ambon Kebut Persiapan Digitalisasi Bansos

Optimistis Tepat Sasaran, Ambon Kebut Persiapan Digitalisasi Bansos

Ketua Koperasi PPDM Bantah Isu Jual ID Card Di Gunung Botak

Ketua Koperasi PPDM Bantah Isu Jual ID Card Di Gunung Botak

Discussion about this post

Recommended Stories

10 Rute Angkutan Udara Perintis Resmi Mengudara di Maluku, Malra  Perkuat Konektivitas Kepulauan

10 Rute Angkutan Udara Perintis Resmi Mengudara di Maluku, Malra Perkuat Konektivitas Kepulauan

2 Januari, 2026
Thaher Hanubun Tawarkan Masa Depan Malra: Pariwisata, Rumput Laut hingga Kopra

Thaher Hanubun Tawarkan Masa Depan Malra: Pariwisata, Rumput Laut hingga Kopra

17 April, 2026
Natal Nasional 2025 Tak Sekadar Seremoni, Aksi Sosial Menyapa Ambon

Natal Nasional 2025 Tak Sekadar Seremoni, Aksi Sosial Menyapa Ambon

9 Januari, 2026

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Masohi Tunggu Laporan Audit Terkait Dugaan Fraud Kredit Kece

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In