LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Pemerintah Ohoi Ohoililir, Kecamatan Manyeuw, mengambil langkah tegas terhadap maraknya pemasangan rumpon ilegal di perairan Ohoi (Desa).
Melalui surat pemberitahuan sekaligus teguran resmi, seluruh nelayan dan pemilik rumpon diminta segera menertibkan alat tangkap yang dinilai semakin semrawut dan tak terkendali.
Penjabat Kepala Ohoi Ohoililir, Laurensius Letsoin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta laporan nelayan setempat, jumlah rumpon di perairan Ohoililir meningkat drastis dan dipasang tanpa pola yang jelas.
“Rumpon yang semakin padat dan tidak teratur ini sudah mengganggu ruang tangkap nelayan lokal. Kalau dibiarkan, bisa memicu konflik dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,” tegas Letsoin saat ditemui di kediamannya.Senin (13/4/2026).
Dalam surat bernomor 009/…/OHR/IV/2026 tersebut, pemerintah desa secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh pemasangan rumpon wajib mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah Ohoililir juga menggarisbawahi sejumlah dampak serius dari keberadaan rumpon liar, mulai dari terganggunya jalur migrasi ikan, kerugian bagi nelayan tradisional, hingga potensi konflik horizontal di laut.
Tak hanya imbauan, pemerintah desa menetapkan tenggat waktu tegas selama 14 hari, terhitung sejak 13 hingga 27 April 2026, bagi para pemilik rumpon ilegal untuk membongkar secara mandiri alat tangkap mereka.
Jika peringatan tersebut diabaikan, konsekuensinya tidak main-main.
“Kalau sampai batas waktu masih ada rumpon tanpa izin, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas berupa pemotongan dan pemusnahan,” tegas Letsoin.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban, keadilan akses laut, serta keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Ohoililir.
Selain itu, Pemerintah desa pun berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan demi menghindari gesekan dan menjaga harmoni antar nelayan.(PM-Dewi)













Discussion about this post