AMBON,POJOKMALUKU.COM – Di tengah dinamika pembangunan sektor energi nasional, Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun, tampil membawa suara daerah kepulauan dalam Kunjungan Kerja Komite II DPD RI yang digelar di Ambon, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini menjadi panggung strategis dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2027 tentang Energi, sekaligus menegaskan urgensi keadilan energi bagi wilayah-wilayah terluar Indonesia.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional.
Fokus utama diarahkan pada sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan riil daerah, terutama dalam hal pemanfaatan sumber daya energi lokal serta penguatan ketahanan energi di wilayah kepulauan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Dalam forum yang sarat diskusi dan pertukaran gagasan itu, Bupati Thaher Hanubun menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk berada di garis depan dalam mendukung kebijakan energi nasional.
Ia menilai bahwa daerahnya tidak hanya siap, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dalam transisi energi menuju sumber yang lebih berkelanjutan.
Menurutnya Bupati, Maluku Tenggara menyimpan kekuatan alam yang belum sepenuhnya dimaksimalkan, mulai dari energi surya yang melimpah hingga potensi energi laut yang menjanjikan.
Di tengah tantangan geografis sebagai wilayah kepulauan, energi terbarukan dinilai sebagai jawaban strategis untuk mengatasi keterbatasan akses energi yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton dalam pembangunan sektor energi nasional. Maluku Tenggara memiliki potensi dan kesiapan untuk berkembang. Harapan kami, melalui momentum ini, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan konkret, agar pengembangan energi di daerah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Hanubun.
Suasana pertemuan semakin dinamis ketika berbagai aspirasi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan turut disampaikan.
Diskusi yang berlangsung menjadi ruang terbuka untuk mengungkap realitas di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis guna memastikan implementasi undang-undang energi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kehadiran anggota Komite II DPD RI, perwakilan pemerintah provinsi, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor energi menambah bobot pentingnya forum tersebut.
Pertemuan ini tidak sekadar menjadi agenda formal, tetapi juga menjadi titik temu antara harapan daerah dan kebijakan pusat dalam membangun kedaulatan energi yang inklusif dan berkeadilan.
Di ujung kegiatan, satu pesan menguat dari orang nomor satu Malra itu,yakni, masa depan energi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran daerah, terutama wilayah kepulauan seperti Maluku Tenggara.
Dan di forum itu, suara dari timur kembali menggaung menuntut perhatian, membawa harapan, dan menegaskan bahwa energi adalah kunci menuju kesejahteraan yang merata.(PM-Dewi)













Discussion about this post