MASOHI,POJOKMALUKU.COM –
Keterlambatan pembayaran gaji kembali menimpa PPPK di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah. Kali ini, ratusan PPPK paruh waktu (PPPK-PW) dilaporkan belum menerima hak mereka selama tujuh bulan sejak resmi diangkat.
Kondisi ini mengulang kejadian serupa pada tahun 2025 lalu yang menimpa PPPK penuh waktu. Meski saat itu gaji akhirnya dibayarkan pada bulan ketujuh disertai rapelan, keterlambatan berulang ini memicu keresahan baru di kalangan pegawai.
“Sejak diangkat sebagai PPPK-PW, kami belum menerima hak kami sama sekali,” ungkap salah satu PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (4/5/2026).
Ia mengaku kondisi tersebut mulai berdampak serius terhadap kehidupan ekonomi para pegawai, terlebih mayoritas PPPK paruh waktu telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
“Tidak bisa dipungkiri, aktivitas kerja butuh biaya. Dari rumah ke tempat kerja saja sudah keluar ongkos. Sementara sampai sekarang belum ada pemasukan dari gaji,” keluhnya.
Menurutnya, seluruh PPPK-PW sebenarnya telah memenuhi prosedur administrasi, termasuk pembukaan rekening bank sebagai syarat pencairan gaji. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan hak-hak tersebut akan direalisasikan.
“Kami hanya berharap hak kami segera dibayarkan. Ini menyangkut kebutuhan hidup,” tambahnya.
Keterlambatan yang berulang ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan keuangan di internal Kemenag Malteng. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan dan keagamaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi. Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan juga belum merespons konfirmasi media hingga jam kerja berakhir. (PM-Max)











Discussion about this post