LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara merilis kronologi penemuan sesosok mayat yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian, sekaligus mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIT di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar. Korban diketahui bernama Deizen Berty Lutur (29), warga Ohoi Fako, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan diduga menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan data kepolisian, korban lahir di Ambon, 1 Desember 1996, beragama Kristen Protestan dan tercatat belum bekerja. Tak berselang lama setelah penemuan jenazah, aparat Polsek Kei Besar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial IP, TO, dan BB.
Terduga pelaku BB diamankan lebih dulu sekitar pukul 12.30 WIT di Ohoi Ngefuit, disusul TO pada pukul 14.00 WIT di lokasi yang sama, serta IP pada pukul 15.00 WIT di Ohoi Waurtahait.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku langsung dibawa menuju Polres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum. Mereka diberangkatkan dari Ohoi Tamangil, Kecamatan Kei Besar Selatan, menggunakan speedboat sekitar pukul 15.30 WIT dan tiba di Pelabuhan Raat pukul 16.20 WIT sebelum akhirnya tiba di Mapolres Malra pada pukul 17.00 WIT.
Di sisi lain, insiden tersebut turut memicu aksi kekerasan lanjutan berupa pembakaran dan pengrusakan sejumlah bangunan di Ohoi Fako pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT.
Sedikitnya enam rumah milik warga dilaporkan menjadi sasaran, masing-masing milik Yakob Lutur (64), Manuel Lutur (58), Ever Rasit Lutur (64), Yoas Gomes Lutur (40), Suleman Lutur (40), dan Diana Berta Lutur (38).
Selain rumah, sejumlah harta benda juga ikut hangus dan rusak, di antaranya lima unit sepeda motor, empat unit kulkas, tiga unit televisi, satu mesin spit 40 PK, satu mesin sensor kayu, 12 unit tempat tidur, serta sejumlah lemari dan peralatan rumah tangga. Tak hanya itu, dua unit barang adat berupa lela juga dilaporkan ikut terdampak.
Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” demikian pernyataan resmi Polres Maluku Tenggara yang di terima POJOKMALUKU.COM, Rabu (22/4/2026).
Dalam pernyataan Polisi itu, Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.(PM-Dewi)













Discussion about this post