MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat terus dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pattimura Negeri Waru kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, (5/5/2026). para mahasiswa KKN menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada unsur pemerintahan negeri dan tokoh adat.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Negeri Waru tersebut melibatkan berbagai elemen penting dalam struktur sosial kemasyarakatan, mulai dari matarumah, soa, saniri negeri, hingga staf pemerintahan negeri. Sosialisasi ini menjadi bagian dari kontribusi nyata mahasiswa dalam membangun pemahaman hukum yang lebih luas di lingkungan masyarakat adat.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menjelaskan secara komprehensif mengenai pembaruan KUHP yang telah disahkan pemerintah, meliputi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, sejumlah perubahan pasal penting, hingga konsekuensi penerapannya terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Materi yang disampaikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek teori, tetapi juga menyoroti berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam kehidupan sehari-hari, seperti tindak pidana ringan, penyelesaian konflik, perlindungan terhadap hak warga, serta pentingnya kesadaran hukum dalam menjaga ketertiban bersama.
Ketua Posko KKN Negeri Waru dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat, khususnya para pemangku adat dan pemerintahan, dapat memahami arah baru hukum pidana nasional sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menghadirkan pemahaman bahwa hukum nasional bukan untuk meniadakan hukum adat, tetapi dapat berjalan berdampingan sebagai instrumen menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan, tanggapan, serta pengalaman yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan sosial di Negeri Waru.
Beberapa tokoh adat menyoroti bagaimana penerapan KUHP nantinya dapat diselaraskan dengan mekanisme penyelesaian adat yang selama ini telah hidup di tengah masyarakat. Diskusi tersebut menjadi ruang penting untuk membangun kesepahaman bahwa hukum negara dan nilai-nilai lokal dapat saling menguatkan, bukan saling meniadakan.
Pemerintah dan Saniri Negeri Waru menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai kehadiran mahasiswa KKN memberi manfaat nyata melalui edukasi hukum yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, terutama di tengah berkembangnya berbagai persoalan sosial yang menuntut pemahaman aturan secara benar.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, mahasiswa KKN Negeri Waru berharap tercipta sinergi yang kuat antara hukum nasional dengan kearifan lokal, sehingga masyarakat tidak hanya menjunjung tinggi adat istiadat, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang baik dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengabdian mahasiswa di tengah masyarakat tidak hanya sebatas program fisik, tetapi juga menyentuh aspek edukasi, pemberdayaan, dan pembangunan karakter hukum masyarakat desa.(PM-Red)












Discussion about this post