MASOHI,POJOKMALUKU.COM — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) tetap akan dibayarkan. Namun, kepastian waktu pencairannya masih bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing satuan kerja (satker).
Kepala Tata Usaha Kemenag Maluku Tengah, Ibrahim Sayuti Wailissa, menegaskan hal tersebut usai menggelar pertemuan bersama sejumlah satker sebagai tindak lanjut pemberitaan media ini.
“Beberapa satker sudah merealisasikan pembayaran gaji PPPK-PW. Namun, ada juga yang belum,” ungkap Wailissa, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, ia memastikan seluruh PPPK-PW tetap akan menerima hak mereka.
“Yang jelas, hak mereka tetap ditunaikan,” tegasnya.
Menurut Wailissa, keterlambatan pembayaran bukan tanpa sebab. Persoalan utama terletak pada keterbatasan penganggaran di masing-masing satker.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya ditanggung dalam belanja pegawai Kemenag, skema pembayaran PPPK-PW justru dibebankan langsung ke satuan kerja tempat mereka bertugas.
“Untuk PPPK paruh waktu ini belum ada regulasi khusus terkait pembayaran gaji. Sesuai instruksi Kementerian Keuangan, pembiayaannya menjadi tanggung jawab masing-masing satker. Jadi sangat bergantung pada kemampuan keuangan mereka,” jelasnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah PPPK-PW di lingkup Kemenag Maluku Tengah sebanyak 24 orang. Mereka tersebar di berbagai satker, mulai dari sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag hingga Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen.
Sebelumnya, kondisi para PPPK-PW diangkat media ini dengan judul “PPPK-PW Kemenag Malteng Hidup Tanpa Gaji” dilatari fakta bahwa PPPK-PW Kemenag Malteng mengabdi tanpa gaji selama tujuh bulan. Kondisi ini memaksa mereka harus menanggung sendiri biaya transportasi dan akomodasi. (PM-Max)











Discussion about this post