MASOHI,POJOKMALUKU.COM –
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah strategis memperkuat perlindungan hukum sekaligus menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Dua agenda penting ini diwujudkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah serta penyerahan dokumen kependudukan kepada penghayat kepercayaan Nuaulu.
Kesepakatan antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini dinilai krusial untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
“Dalam menjalankan tugas, pemerintah tidak lepas dari berbagai persoalan hukum. Karena itu, pendampingan sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan tetap sesuai aturan,” demikian disampaikan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam sambutannya.
Tak sekadar bersifat reaktif, kolaborasi ini juga diarahkan sebagai langkah preventif. Pemerintah daerah ingin memastikan potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini, sekaligus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Di hari yang sama, Pemkab Maluku Tengah juga menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas dengan menyerahkan legalitas organisasi serta dokumen kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga kepada perwakilan masyarakat penghayat kepercayaan Nuaulu.
Langkah ini menjadi penegasan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat. Pengakuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 yang menjamin hak penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen resmi negara.
Dengan kepemilikan dokumen kependudukan, masyarakat penghayat kepercayaan kini memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Bupati meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengakuan terhadap penghayat kepercayaan.
Kepada masyarakat adat Nuaulu, pemerintah mengimbau agar segera mengurus dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki, mengingat pentingnya identitas resmi dalam kehidupan sehari-hari.
Menutup sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas dukungan yang diberikan.
“Semoga langkah kolaboratif ini mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi fondasi menuju Maluku Tengah yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera,” harapnya. (PM-Max)













Discussion about this post