NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Carut marut dan dinamika pertambangan emas gunung botak Kabupaten Buru kini jadi misteri panjang, akankah Sepuluh Koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merapat ke Ahli waris, sesuai usulan dari Wakil Rakyat, ataukah tetap masuk meski area tambang disasi?.
Desakan publik saat ini mengalir tanpa henti sembari menanti kabar baik ,dari berbagai pihak mulai dari pemilik lahah ahli waris, pihak Koprasi bahkan Pemerintah Provinsi .
Dengan begitu, Ketua Lembaga Gerakan Bersama Masyarakat Adat Buru GEBA BURU, Sami Latbual kini angkat bicara. Menurutnya, proses pengurusan 10 Koperasi diduga cacat hukum karena berdasarkan perkembangan dan informasi saat ini Sepuluh koperasi belum mendapatkan hak izin atas lahan maupun pelepasan dari ahli waris.
Hal serupa ditandai dengan adanya penolakan maupun sasi adat serta pemasangan spanduk larangan oleh masyarakat adat ahli waris beberapa waktu lalu.
Kepada POJOKMALUKU. COM, Selasa (23/12/25) di Namlea, Latbual menegaskan bahwa, seharusnya Pemerintah belum bisa untuk mengeluarkan IPR atau perizinan karena salah satu syarat belum dipenuhi.
“Sekarang izinnya sudah keluar, itu artinya diduga kuat ada ketidak cermatan oknum yang melakukan seleksi administrasi sehingga bisa meloloskan dan dikeluarkannya IPR bagi Koperasi tanpa ada pelepasan hak dari pemilik lahan atau masyarakat hukum adat”. ujar Latbual.
Lanjut Latbual, sudah seharusnya Sepuluh Koperasi pemegang IPR itu dievaluasi oleh Pemerintah. Untuk izin itu, dievaluasi atau dicabut karena pelepasan hak adat itu merupakan salah satu syarat untuk mendapat izin, serta pelepasan hak-hak masyarakat hukum adat ahli waris merupakan syarat mutlak.
“Yang menjadi pertanyaan saya adalah Sepuluh Koperasi ini yang memberikan kontribusi untuk pengamanan di area tambang emas gunung botak ataukah metode apa yang dipakai,”tanya Latbual.
“Karena menurutnya, Untuk Sepuluh Koperasi ini sama-sama kita tahu siapa pemilik Koperasi ini dan latar belakang Koperasi. yang kami khawatirkan jangan jangan dan jangan sampai koperasi hanya di pakai, Hanya IPR di pakai, tetapi diduga kuat dibeking oleh investor investor besar yang hanya menggunakan sepuluh koperasi untuk kepentingannya, sehingga tidak murni kepentingan akan dikelola oleh koperasi,”tambah Latbual
Laebih jauh, dari dua aspek normatif menurutnya, yang pertama berkaitan dengan sistem penertiban dan pengosongan wilayah tambang Gunung Botak oleh Pemerintah Provinsi Maluku patut didukung karena itu Ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, dari proses penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan gunung botak ini mesti ditata dan dikelola dengan baik dengan tidak mengabaikan seluruh hak-hak masyarakat hukum adat termasuk vital masyarakat adat dalam hal ini pemilik lahan ahli waris dan itu yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi karna pada prinsipnya jangan menafikan harapan dan keinginan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Dengan demikian, Latbual berharap Pemerintah Provinsi Maluku agar bisa menyerap dan mengakomodir aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat karena berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini terutama masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat, ada yang berkeinginan mereka diakomodir.
“Solusi untuk Pemerintah Provinsi adalah mengajukan tambah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga diterbitkan lagi Izin Pertambangan Rakyat IPR, bagi masyarakat adat yang koperasinya belum di akomodir,” tukasnya. (PM-13)































Discussion about this post