MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Polemik penetapan calon Raja Negeri Adat Ulahahan, Kabupaten Maluku Tengah, kian memanas dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Untuk itu, Mata Rumah Parentah Walaluhun resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, terkait proses mediasi yang dilakukan Bagian Pemerintahan Setda Maluku Tengah dalam penetapan calon Raja Negeri Ulahahan.

Keberatan tersebut disampaikan setelah dua kali proses mediasi yang digelar di Kantor Bupati Maluku Tengah dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak Mata Rumah Parentah Walaluhun.
Kepala Mata Rumah Parentah Walaluhun, Samuel Walaluhun, dalam rilis yang diterima media ini di Masohi, Minggu (10/5/2026), mengatakan bahwa proses mediasi yang dilakukan pemerintah daerah terkesan tertutup dan tidak transparan.
Menurutnya, mediasi pertama yang mempertemukan dua mata rumah parentah, yakni Mata Rumah Walaluhun dan Mata Rumah Lapelelo, dilakukan secara terpisah oleh Bagian Pemerintahan tanpa adanya penyampaian hasil resmi kepada pihak Walaluhun.
“Mediasi pertama dilakukan secara terpisah dan terkesan tertutup. Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil mediasi, sementara keluarga Lapelelo melalui Alvian Alfaris Lapelelo yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Negeri Ulahahan dikabarkan akan segera dilantik oleh Bupati sebagai Raja Negeri Ulahahan,” ungkap Samuel.
Pihak Walaluhun juga menilai mediasi kedua yang digelar berdasarkan undangan resmi pemerintah daerah berlangsung tidak seimbang. Dalam forum tersebut, hanya pihak Walaluhun yang diberikan kesempatan memaparkan garis keturunan mata rumah parentah, sedangkan pihak Lapelelo tidak diberikan ruang serupa.
Samuel menyebut alasan yang disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan, Santri Witak, yakni bahwa “Mata Rumah Parentah Lapelelo tidak ada masalah lagi”, justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat adat.
“Kalau memang tidak ada masalah, mengapa muncul protes di tengah masyarakat. Seharusnya kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan garis keturunan mata rumah parentah agar semuanya terang dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan mekanisme mediasi, Mata Rumah Walaluhun turut menyoroti pencalonan Alvian Alfaris Lapelelo sebagai Raja Negeri definitif. Mereka menilai pencalonan tersebut bertentangan dengan prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Maluku, karena yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Ulahahan.
“Seorang pejabat kepala pemerintahan negeri seharusnya tidak langsung mencalonkan diri sebagai raja definitif tanpa terlebih dahulu melepaskan jabatan atau mengambil cuti dari posisi yang sedang diemban,” kata Samuel.
Atas dasar itu, Mata Rumah Parentah Asli Walaluhun meminta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil oleh Bagian Pemerintahan sebagai pelaksana teknis proses mediasi.
Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan hak keturunan asli Mata Rumah Parentah Walaluhun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang mata rumah parentah.
Samuel juga mengingatkan bahwa kekeliruan dalam pengambilan keputusan terkait suksesi pemerintahan adat dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat Negeri Ulahahan.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati dapat mengambil langkah bijaksana demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat adat di Negeri Ulahahan maupun Kabupaten Maluku Tengah secara umum,” pungkasnya.(PM-Red)











Discussion about this post