AMBON,POJOKMALUKU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Buru mengamankan 24 warga negara asing (WNA) asal China saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Para WNA itu diamankan dalam operasi gabungan yang digelar, Senin (4/5/2026).
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengatakan operasi tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Dalam operasi itu, Imigrasi Ambon bertindak sebagai koordinator.
“Dari 24 WNA yang diamankan, 22 orang ditemukan langsung di lokasi tambang, sedangkan 2 lainnya berada di kantor operasional di wilayah yang sama,” kata Eben kepada wartawan, Rabu (6/5/2026) di Kantor Imigrasi Ambon.
Eben menyebut seluruh paspor milik WNA tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
“Seluruh paspor WNA tersebut saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Eben, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk wawancara kepada seluruh WNA guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas mereka.
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon. Pengawasan diperketat menyusul penertiban sebelumnya oleh Satgas PKH dan Kodam setempat.
“Kami ingin memastikan seluruh orang asing di wilayah Maluku memiliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat, bukan sebaliknya,” tegas Eben.
Eben memastikan seluruh WNA yang diamankan berkewarganegaraan China dan berada di kawasan pertambangan Gunung Botak, tepatnya di wilayah Nambalaya. Terkait informasi adanya 16 WNA yang sebelumnya diamankan Satgas, ia menyebut jumlah itu termasuk dalam total 24 orang yang kini ditangani.
Imigrasi Ambon juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal yang dapat berujung pidana hingga deportasi. Jika ditemukan penyalahgunaan izin tinggal, misalnya izin kunjungan digunakan untuk bekerja, maka para WNA dapat dikenakan sanksi tegas.
“Kalau pelanggarannya berat bisa pidana. Kalau administratif seperti overstay dikenakan denda. Jika lebih dari 60 hari bisa dideportasi dan masuk daftar cegah tangkal,” jelasnya.
Saat ini pemeriksaan administratif terhadap 24 WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Ambon memastikan akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.(PM-Maria)











Discussion about this post