Pojokmaluku.com
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Hukrim

Rampok Dana Desa Rp 1,16 Miliar, Dua Mantan Pejabat Ainena Dijerat Tipikor

Redaksi by Redaksi
5 Januari, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Rampok Dana Desa Rp 1,16 Miliar, Dua Mantan Pejabat Ainena Dijerat Tipikor

AMBON,POJOKMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sekitar pukul 10.00 WIT.

Baca Juga :

Mayat Pemuda 29 Tahun Ditemukan di Kei Besar, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku dan Usut Aksi Pembakaran Rumah

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Oknum Polisi Diduga Hamili Pacar, Ogah Bertanggung Jawab

Dua tersangka masing-masing berinisial MAK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, dan ESK, mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,16 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana tertuang dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara tertanggal 19 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 24 Januari 2026.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaporkan berjalan aman dan lancar.(PM-02)

Tags: Kabupaten Seram Bagian TimurKecamatan Seram TimurKejaksaan Negeri Seram Bagian TimurKorupsi dana DesaNegeri Administratif Ainena

BeritaTerkait

Mayat Pemuda 29 Tahun Ditemukan di Kei Besar, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku dan Usut Aksi Pembakaran Rumah

Mayat Pemuda 29 Tahun Ditemukan di Kei Besar, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku dan Usut Aksi Pembakaran Rumah

by Redaksi
22 April, 2026
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara merilis kronologi penemuan sesosok mayat yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang...

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

by Redaksi
19 April, 2026
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Suasana kedatangan penumpang di Bandara Karel Sadsuitubun mendadak berubah mencekam, Minggu (19/4/2026). Agrapinus Rumatora, Ketua DPD Partai Golkar...

Oknum Polisi Diduga Hamili Pacar, Ogah Bertanggung Jawab

Oknum Polisi Diduga Hamili Pacar, Ogah Bertanggung Jawab

by Redaksi
16 April, 2026
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Dugaan pelanggaran etik kembali menyeret nama institusi kepolisian. Briptu BN, anggota Polsek Saparua diduga menghamili kekasihnya, EHT, namun...

Akademisi Fikry Tamher Kecam SK MA 63/2026, Sidang Kasus Siswa MTs Harus Kembali ke Tual

Akademisi Fikry Tamher Kecam SK MA 63/2026, Sidang Kasus Siswa MTs Harus Kembali ke Tual

by Redaksi
12 April, 2026
0

TUAL,POJOKMALUKU.COM - Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara-Kota Tual, Fikry Tamher, melontarkan kecaman keras terhadap keputusan pemindahan sidang perkara pembunuhan...

AFB Pegawai PLN Namlea Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT

AFB Pegawai PLN Namlea Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT

by Redaksi
9 April, 2026
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang sebelumnya bergulir di Polres Kabupaten Buru kini masuk tahapan penetapan...

Bongkar Skandal Bansos 9,7 Miliar: Dari “Markup Penerima” Ke Jejak Aliran Dana, Mantan Pj Bupati Diperiksa

Bongkar Skandal Bansos 9,7 Miliar: Dari “Markup Penerima” Ke Jejak Aliran Dana, Mantan Pj Bupati Diperiksa

by Redaksi
8 April, 2026
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, Pj Kepala Dinas Pengelolaan aset daerah dan keuangan Daerah (PKAD)...

Next Post
Ditjenpas Maluku Ikuti Deklarasi Janji Kinerja Kemenimipas Tahun 2026

Ditjenpas Maluku Ikuti Deklarasi Janji Kinerja Kemenimipas Tahun 2026

Efisiensi Anggaran Tekan Daerah Kepulauan, Anis Byarawati Akui Beban Kian Berat Termasuk Malra

Efisiensi Anggaran Tekan Daerah Kepulauan, Anis Byarawati Akui Beban Kian Berat Termasuk Malra

Discussion about this post

Recommended Stories

Tim Kampanye Paslon AMANAT kena Musibah, 7 orang meninggal, 11 luka-luka

Tim Kampanye Paslon AMANAT kena Musibah, 7 orang meninggal, 11 luka-luka

30 Oktober, 2024
Pj Bupati Malra tinjau Jembatan Rusak, Rumadian-Diandarat

Pj Bupati Malra tinjau Jembatan Rusak, Rumadian-Diandarat

4 Oktober, 2024
Kos-Kosan di Langgur Dilalap Jago Merah, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa

Kos-Kosan di Langgur Dilalap Jago Merah, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa

9 Februari, 2026

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Masohi Tunggu Laporan Audit Terkait Dugaan Fraud Kredit Kece

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In