AMBON,POJOKMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sekitar pukul 10.00 WIT.
Dua tersangka masing-masing berinisial MAK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, dan ESK, mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,16 miliar.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana tertuang dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara tertanggal 19 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 24 Januari 2026.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaporkan berjalan aman dan lancar.(PM-02)













Discussion about this post