PIRU,POJOKMALUKU.COM – Realisasi belanja kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2024 bernilai ratusan juta rupiah diduga kuat bermasalah dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sejumlah temuan mengindikasikan praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi penyerapan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun POJOKMALUKU.COM, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 mengalokasikan belanja barang dan jasa senilai ratusan juta rupiah yang direalisasikan melalui Sekretariat DPRD SBB, khususnya untuk kegiatan reses anggota dewan.
Namun, sejak 2 Mei 2024 telah terungkap adanya permasalahan serius dalam realisasi belanja kegiatan reses tersebut. Atas temuan itu, pemerintah daerah direkomendasikan agar menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk lebih cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja reses serta berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD guna menarik kelebihan pembayaran yang terjadi.
Ironisnya, hingga Semester II Tahun 2024, rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan masih adanya kelemahan mendasar dalam realisasi belanja kegiatan reses, yang berujung pada tidak dapat diyakininya keabsahan penggunaan anggaran dimaksud.
Padahal, kegiatan reses merupakan agenda rutin anggota DPRD setiap tahun. Sepanjang 2024, reses dilaksanakan dua kali, yakni pada Februari dan Desember, dengan komponen belanja meliputi bahan cetak, konsumsi kegiatan lapangan, sewa meja dan kursi, sewa gedung atau tenda, sewa sound system, hingga belanja sosialisasi berupa uang saku bagi peserta.
Fakta mencengangkan terungkap dari mekanisme pembayaran. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa dana kegiatan reses dicairkan secara tunai dan diberikan langsung kepada masing-masing anggota DPRD sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dokumen pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi dan nota belanja yang dilampiri KTP pihak yang tercantum sebagai penerima atau penyedia barang dan jasa. Namun, dalam uji petik, sejumlah pemilik KTP yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam nota, bahkan tidak pernah melakukan transaksi belanja seperti yang dilaporkan.
Lebih lanjut, tujuh orang pendamping kegiatan reses yang diwawancarai mengungkapkan bahwa mereka hanya bertugas menyiapkan administrasi dan menyusun laporan kegiatan. Seluruh persiapan teknis dan pengelolaan dana reses sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing anggota DPRD, tanpa diketahui jumlah riil pengeluaran yang sebenarnya.
Pendamping reses bahkan mengisi sendiri nilai pada nota belanja berdasarkan kuitansi dinas yang diterima dari anggota DPRD, meski tidak mengetahui besaran belanja sesungguhnya. KTP yang dilampirkan pun disebut berasal dari warga di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD pelaksana reses.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (1) huruf k, yang menegaskan kewajiban Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk mengawasi pelaksanaan anggaran di satuan kerja yang dipimpinnya.
Dengan temuan ini, publik mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran reses DPRD SBB. Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah lembaga perwakilan rakyat.(PM-Ehkdar)













Discussion about this post