MASOHI, POJOKMALUKU.COM – Partai Golongan Karya ( Golkar)! dan Partai Bulan Bintang (PBB) Tidak masuk sebagai partai Pengusung salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat kepada media ini menjelaskan partai Golkar dan PBB yang tidak terdaftar sebagai pengusung salah Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Malra Periode 2024-2029 sebab, kedua partai ini tidak memenuhi syarat.
“Memenuhi syarat apabila dong daftar, ini dong seng daftar,” kata Oat kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Pernyataan Ketua KPU ini sekaligus meluruskan dan menjelaskan kesimpang siuran informasi tentang status kedua partai ini. Dimana informasi liar yang beredar mengungkapkan bahwa kedua parpol ini menarik dukungannya kepada salah satu Bapaslon Bupati dan wakil bupati Malra..
Dijelaskan, status Partai Golkar dan PBB hingga penutupan pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus (2024) sekira pukul 23.59 WIT tidak masuk sebagai parpol pengusul secara administratif diantara tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPU Malra.
“Tarik rekomendasi itu internal paslon, KPU hanya menerima pendaftaran paslon yang diusulkan oleh parpol ataupun gabungan Parpol,” ucapnya.
Dijelaskan, Paslon yang telah mendaftar ke KPU Malra hingga saat ini, adalah, Muhammad Thaher Hanubun, dan Wakil Carlos Viali Rahantoknam. Pasangan ini didukung oleh diusulkan oleh gabungan parpol yaitu PKS, PAN, PDIP, PERINDO, dan DEMOKRAT.
Pasangan Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw. Pasangan dengan jargon Damai diusulkan oleh PKB, GERINDRA, dan NASDEM. Adapula, pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin. Paslon dengan jargon Maryadat, diusulkan oleh PKN, PSI, HANURA, PPP, GARUDA, GELORA, BURUH, dan UMMAT
“GOLKAR & PBB tidak ambil bagian dalam proses pengusulan Paslon saat mendaftar di KPU Maluku Tenggara, ” tegasnya. Tutupnya (PM-04)
ADVERTISEMENT
Discussion about this post