PIRU,POJOKMALUKU.COM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bungkam saat dikonfirmasi POJOKMALUKU.COM, sejak Kamis (8/1/25), terkait Realisasi Belanja kegiatan reses anggota DPRD SBB tahun 2024 bernilai ratusan juta rupiah yang diduga dikorup dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sesuai yang dilansir media ini sebelumnya, realisasi Belanja kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 bernilai ratusan juta rupiah diduga dikorup dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah SBB pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Ratusan juta rupiah kemudian direalisasikan untuk belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD SBB.
Informasi lainnya, pada tanggal 2 Mei 2024 terungkap adanya permasalahan dalam realisasi Belanja Kegiatan Reses Anggota DPRD. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Seram Bagian Barat direkomendasikan agar, menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan reses serta berkoordinasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Barang dan Jasa kegiatan reses Anggota DPRD di Sekretariat DPRD SBB.
Namun, Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Semester II 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat belum sepenuhnya menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan mengakibatkan masih terdapat kelemahan realisasi Belanja Kegiatan Reses.
Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Kegiatan Reses Tahun 2024 diketahui masih terdapat realisasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Untuk diketahui, kegiatan reses masa sidang merupakan kegiatan dilakukan secara rutin oleh Anggota DPRD setiap tahunnya. Selama Tahun 2024, kegiatan reses dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Februari dan Desember.
Dalam pelaksanaannya, Belanja Kegiatan Reses dipergunakan untuk Belanja Bahan Cetak, Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan, Belanja Sewa Mebel (meja/kursi), Belanja Sewa
Gedung/Tenda Tempat Pertemuan, Belanja Sewa Sound System, dan Belanja Sosialisasi berupa pemberian uang saku kepada peserta yang hadir.
Sementara itu, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui bahwa mekanisme pembayaran Belanja Kegiatan Reses diberikan oleh Bendahara Pengeluaran secara langsung kepada masing-masing Anggota DPRD dalam bentuk tunai sebelum dilaksanakannya kegiatan reses.
Adapun bentuk dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses yaitu melampirkan tanda terima uang berupa kuitansi dan nota kegiatan belanja yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menandatangani kuitansi dan nota belanja tersebut.
Yang anehnya, Hasil pemeriksaan secara uji petik dengan melakukan konfirmasi kepada masing-masing pemilik KTP yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa pemilik KTP tidak pernah menerima uang sebesar yang tertulis pada nota bukti
pertanggungjawaban serta pemilik KTP juga mengaku tidak pernah melaksanakan belanja-belanja seperti yang tertulis pada nota yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, hasil wawancara kepada tujuh orang pendamping kegiatan reses Anggota DPRD diketahui bahwa pendamping kegiatan reses hanya bertugas mempersiapkan dan menyusun keperluan administrasi kegiatan reses serta membuat laporan kegiatan reses saja.
Sedangkan untuk persiapan keperluan kegiatan reses, dilakukan sendiri oleh Anggota DPRD tersebut.
Pendamping kegiatan reses tidak
mengetahui jumlah riil yang digunakan atau dibayarkan oleh Anggota DPRD tersebut karena uang kegiatan reses langsung diterima dan dikelola oleh masing-masing Anggota DPRD.
Selanjutnya, untuk pertanggungjawaban kegiatan reses masing- masing pendamping kegiatan reses akan berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Pendamping kegiatan reses akan mengisi dan menulis sendiri nilai pada nota yang disesuaikan dengan nilai pada kuitansi dinas yang diterima dari masing-masing Anggota DPRD pelaksana kegiatan reses sebagai bukti pertanggungjawaban meskipun yang bersangkutan tidak mengetahui besaran belanja yang sebenarnya.
Sedangkan untuk KTP yang dilampirkan, Anggota DPRD pelaksana kegiatan reses menggunakan KTP warga di daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD pelaksana kegiatan reses tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada
Pasal 3 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA dimana memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. (PM-Ehkdar)













Discussion about this post